PPKM Diperpanjang, Praktisi Hukum: Kasus PKPU Akan Melonjak

Photo : A. Ferryanto,S.H., M.H., CLA., CTL.,CPIR. Praktisi Hukum Bisnis dan Perseroan
Dibaca : 244

BINews Jabar – Karawang,- Dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang akan membuat kondisi perekonomian masyarakat terganggu, dunia bisnis akan semakin terguncang.

Para pelaku usaha dituntut membatasi kegiatan, sedangkan kewajiban tetap harus ditunaikan,tentu tidak berimbang pemasukan dan pengeluaran. Dampaknya akan banyak usaha-usaha akan tutup dan banyak pekerja yg di rumahkan dan bahkan bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

A. Ferryanto,S.H., M.H., CLA., CTL.,CPIR. Praktisi Hukum Bisnis dan Perseroan menyampaikan, “berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di 5 pengadilan niaga, tercatat 199 perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di kuartal I-2021,”

“Lantas, di kuartal II-2021, tercatat ada sebanyak 195 perkara PKPU.
Benar, secara kuartalan, angka itu memang berkurang. Tapi, jika dihitung sepanjang semester I-2021 (Januari – Juni 2021), ada 440 kasus PKPU. Jumlah ini nyaris dua kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama 2020 sebanyak 244 kasus.
Tidak menutup kemungkinan kasus PKPU dan bahkan Pailit akan banyak lagi,” terangnya kepada rekan awak media Sabtu, 24 Juli 2021.

Ferry menyarankan agar ada solusi taktis oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyikapi problem usaha ini, “jangan sampai nanti akan banyak lagi problem baru terutama pengangguran dan lapangan kerja yang semakin menurun,” sarannya.

“Pola Restrukturisasi Utang harus ada buat pelaku usaha, karena kewajiban itu harus tetap dibayar, sedangkan kegiatan bisnis dibatasi. Pemerintah harus memberikan stimulan baru yang terkait utang dan piutang usaha ini. Perlu lagi diadakan relaksasi kredit baru dalam masa PPKM ini, agar keberlangsungan usaha tetap terjaga dan juga menghindari PHK yang besar-besaran nantinya.” Jelas Ferry. (Riandi & rekan)