BINEWS || Banten, Serang – Polres Serang kabupaten menggelar kegiatan cipta kondisi untuk mendukung Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 3.
Dalam giat tersebut Polres Serang menutup paksa salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) karoke Moro Seneng di Jalan Raya Serang – Jakarta, tempatnya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Jum’at (23/7/2021) malam.
Polisi melakukan penutupan paksa lantaran Cafe MS membandel dengan tetap beroperasi meskipun masih di massa PPKM Darurat level 3.
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat di konfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Penutupan paksa oleh jajaranya pada pukul 01.00 WIB ketika mendatangi THM Moro Seneng dan terdengar suara musik dari luar gedung dan telah diketuk dari luar namun tidak dibukakan karena dikunci dari dalam.
“Setelah dilakukan upaya paksa pembukaan THM Moro Seneng oleh Personel Polres Serang, didapati pengunjung sebanyak 50 orang. Ada 16 orang perempuan dan 34 orang laki-laki,” ujar AKBP Mariyono, Sabtu (24/7/2021).
Lanjut Mariyono, puluhan pengunjung tersebut langsung diberikan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak berkerumun, terlebih pada masa PPKM Level 3.
“Polisi langsung melakukan pendataan dan diamankan identitas pengunjung, kemudian dipersilahkan meninggalkan THM Moro Seneng, sedangkan Identitas dapat diambil di Mapolreas Serang pada jam kerja,” imbuhnya.
Selain mendata puluhan pengunjung, lanjut Kapolres, personil Personel Polres Serang juga berhasil menyita peralatan THM tersebut, 3 buah Unit CPU Merk ACE, 5 buah power ampli, 1 buah monitor merk Acer, 1 buah keyboard, 1 buah mouse merk Logitex, 1 buah CPU merk IBOS, 3 buah CPU merk DVD, 1 buah CPU merk Spando.
“Selain peralatan THM, Polres Serang juga berhasil menyita miras dari berbagai jenis, seperti bir angker 7 botol, anggur merah 2 botol, guiness 2 botol,” ujarnya.
(P. NAINGGOLAN)