BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Gonta ganti plat kendaraan Dinas dari warna merah menjadi warna hitam, seperti yang dilakukan Kadis PUPR Batu Bara bisa Dipidana karena itu dibeli dengan uang rakyat bukan uang pribadi Kadis.
Penampakan tak lazim terlihat di parkiran Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara. Pada Jumat (23/07/2021).
Terlihat jelas mobil dinas yang diketahui milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batu Bara dengan Nopol BK 39 O telah disulap menjadi milik pribadi. Pasalnya plat yang seharusnya berwarna merah itu kini terlihat berubah menjadi hitam.
Tidak diketahui secara pasti entah apa maksud dan tujuan dari Kepala Dinas tersebut merubah plat kendaraan dinasnya.
Diduga, digantinya plat mobil dinas itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara Ir. Khairul Anwar, M.Si membenarkan bahwa dirinya merubah plat tersebut.
“O..Kadang – kandangnya itu,” Ujarnya.
Saat dipertanyakan kembali apakah ada peraturan yang memperbolehkan merubah plat tersebut dengan sendiri. Khairul Anwar mengakui tidak ada peraturannya.
“Tidak ada istilah diperbolehkan, cuma kita ajanya itu,” Ujarnya dengan terbata-bata.
Saat Wartawan terus menggali informasi terkait hal ini, Khairul Anwar akhirnya mengakui bahwa banyak oknum pejabat yang melakukan hal yang sama dengan dirinya.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda. (red)