Diduga Pengadaan Alat Swab Antigen Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Tidak Memenuhi Standar WHO dan Belum Memiliki Izin Edar Kementrian Kesehatan Republik Indonesia

Dibaca : 210

BINEWS || WAY KANAN – Pengadaan alat Swab Antigen, Rapitd Tes Antigen, dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Way Kanan (Pemda) yang di salur kan ke Puskesmas Negeri Baru di duga tidak memenuhi Standar Whorld Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia

 

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan alat swab yang di pakai oleh pihak Puskesmas dari Pemda, ada perbedaan dengan alat swab dari klinik lain yang ada di Kabupaten  Way Kanan yang diduga sudah memenuhi standar WHO

 

Di mana dari hasil alat swab antigen yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan ke Puskesmas, menyatakan positif terpapar virus covid 19

 

Sedangkan alat swab yang ada di klinik lain, yang di duga sudah memenuhi standar WHO dan sudah memiliki izin edar dari Kemenkes RI menyatakan negatif. jumat (16/07/2021)

 

Salah satu warga Adriyansah menjelaskan, bahwa dirinya tidak terima, hasil swab yang di lakukan oleh oknum puskesmas terkait, yang menyatakan dirinya positif terpapar virus corona

 

“Saya tidak merasa ada keluhan di badan saya, maka saya kurang lebih dari 1 x 24 jam melakukan tes ulang di klinik lain yang ada di Kabupaten Waykanan, dari hasil tes itu saya di nyatakan Negatif, kok pihak Puskesmas dengan kurang lebih waktu selama 30 menit mengatakan saya positif covid 19,” jelasnya

 

Selain itu, keresahan pun terjadi di kampung setempat, salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan, dirinya tidak percaya dari hasil Swab Puskesmas Negeri Baru dengan alat Swab Antigen yang di adakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan.

 

“Saya tidak percaya lagi, kenapa?, kok hasil bisa berbeda, selain itu juga setau saya virus bisa hilang paling minimnya 3 atau 5 sampai 10 hari, contohnya seperti kita flu, apa kah secepat 1 x 24 jam flu tersebut akan hilang, flu kan virus juga kalau gak salah sih,” ungkap nya (Riki)