Hukum  

Pukuli Ibu Hamil Oknum Satpol PP Ini Dipolisikan

Dibaca : 144

BINEWS II Kab Gowa

Pemilik kafe di Gowa yang belakangan viral lantaran berseteru dengan oknum Satpol PP akhirnya melayangkan laporan.

Akun Twitter @Daeng_Info mengunggah foto surat laporan dengan nomor LP/B/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 14 Juli 2021.

“Nur Halim, pemilik warkop di Gowa yang mendapat tindak kekerasan bersama istrinya dari oknum Satpol PP telah melaporkannya ke Polres Gowa, rencananya terlapor akan diperiksa hari ini (15/07/2021),” tulis akun Twitter Daeng_Info, dikutip Kamis (15/07/2021)

Sebelumnya, viral pemberitaan oknum Satpol PP yang sedang merazia warung saat PPKM.

Oknum Satpol PP itu memasuki sebuah kafe yang nampak kosong di Jalan Poros Gowa Takalar, Panciro, Kabupaten Gowa.

Saat itulah terjadi cekcok antara oknum Satpol PP dan pasutri pemilik kafe soal perizinan.

Siapa sangka, oknum Satpol PP yang tersulut emosi tega menganiaya korban bernama Rosmiyati Khastury yang sedang hamil 9 bulan.

Tidak hanya Rosmiyati, oknum Satpol PP itu juga memukul sang suami yang juga merekam kejadian tersebut.

Akibat dari aksi pemukulan itu, Rosmiyati mengalami kontraksi dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro, membenarkan adanya oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan. (red)