Hukum  

Bangunan Tanpa IMB Distop Satpol PP Labura

Dibaca : 262

BINEWS || Sumut, Kab. Labura – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Labuhan Batu Utara menertibkan 2 unit bangunan ruko baru yang dibangun tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), Pemilik rumah Toko (Ruko) ini Tony Julfikar pengusaha muda etnis Tionghoa, letak ruko tersebut di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya Jalan Jenderal Sudirman Aek Kecamatan Kualuh Hulu – Labuhan Batu Utara. Senin, (12/7/21).

 

Turunannya Satpol PP Labura ke lokasi bangunan adanya laporan salah satu LSM dan viral nya pemberitaan tentang bangunan yang bermasalah tersebut.

Bangunan yang baru dibangun tersebut diduga dijadikan sebagai ruko yang tingginya 2.5 tingkat. Kabid Perda Nursita Tampubolon didampingi Plt Kasatpol PP Syawaluddin dan Kasi Ops Maruli Tanjung.

 

“Kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang direncanakan sebagai ruko.

 

“Kita kecewa melihat sikap pengusaha ini yang tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara (Pemkab Labura) dalam menyelesaikan bangunan mereka yang dilakukan pengerjaan tanpa ijin, sudah dilakukan pemanggilan tetapi tidak mau hadir, pembangunan dua setengah tingkat tanpa ijin IMB, pekerja bangunan kita berhentikan sebelum ijin bangunan ini diselesaikan” kata Nursita Tampubolon usai penertiban.

Lebih lanjut Kadis Perijinan di lokasi bangunan bermasalah, Asril Hasibuan, S.Sos kepada awak media mengatakan setelah aparat Satpol PP turun ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya.

 

Untuk itu pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunannya, menurutnya bangunan itu tanpa IMB dikerjakan.

 

Selain tidak memiliki IMB, saat penertiban para pekerjanya tidak bisa menunjukan identitas diri selaku penduduk pendatang,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Kabid Perda Nursita Tampubolon menegaskan, “kita akan menyegel bangunan ruko ini, apabila mereka tidak bisa menunjukkan ijin IMB dan ada lagi masalah laporan lainnya bahwa pembangunan ruko ini telah melawati batas bangunan sehingga memakan jalan Provinsi milik Negara,” ucap Nursita.

 

Menurut dia, Pemkab Labura terus mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Namun masih ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut.

Untuk menghindari pembangunan liar, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hal ini akan kita tertibkan untuk ke depannya, sebab bila masih ada pihak pengusaha atau CV maupun PT (perusahaan red) yang mendirikan bangunan tanpa IMB akan merugikan PAD (pendapatan Hasil Daerah) Pemkab Labura, “tutupnya. (UH).