BINEWS II Sumut. Medan
Upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19, Pemkot Medan melakukan penyekatan di 5 titik pintu masuk Kota Medan.
Setiap kendaraan yang akan masuk, sopir dan penumpang akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun. Jika suhu tubuh 37 derajat celcius, maka akan dilakukan rapid test dan jika reaktif maka dilakukan karantina.
Hal ini ditegaskan Wali Kota diwakili Aisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdakot Medan, Khairul Syahnan dan Asisten Umum Renward Parapat, Jumat kemarin di Balai Kota Medan.
Pertemuan dihadiri Kabag Pos Polrestabes AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sony W. Siregar, Kadis Perhubungan Iswar Lubis serta sejumlah perwakilan OPD Pemkot Medan.
Lima Titik Penyekatan dan Posko terletak di Pancur Batu (Simpang Tuntungan). Deli Tua (persimpangan Titi Kuning). Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang).
Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera). Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa). Selanjutnya dilakukan 5 Pos pengalihan arus lalulintas dalam kota, yaitu Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
“Pengalihan arus lalulintas dimulai pukul pukul 19.00 sampai 00.00 WIB,” kata Khairul Syahyan.
Perwakilan Dinas Kesehatan mengungkapkan, bahwa Kota Medan saat ini masuk level 3 dengan angka terpapar lebih kecil dari 150 orang dengan cluster-cluster antara lain: Kecamatan Medan Johor terdapat di Kelurahan Gedung Johor dan Pangkalan Mansyur. Kecamatan Tuntungan (Kelurahan Mangga). Medan Selayang (Kelurahan PB Selayang II).. Kecamatan Medan Helvetia (Kelurahan Tanjung Gusta). Kecamatan Medan Sunggal (Kelurahan Sunggal dan Tanjung Rejo). (red)