BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara
Polres Batu Bara Polda Sumut gelar pers Release Sejumlah Kasus
Dalam waktu 2 hari, Tim Sergap Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus dua pelaku pencuri 3 buah Laptop berisikan dokumen penting dan 3 buah Hp Android di ruangan Bendahara Kantor Kemenag Batu Bara.
Kedua pelaku berhasil diringkus setelah 2 hari kejadian dari tempat persembunyiannya di salah satu Hotel di Pematang Siantar Kabupaten Simalungun. Petugas juga terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan tembakan secara terukur di kaki kedua pelaku karena pada saat hendak ditangkap keduanya melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari sergapan petugas.
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Feri Kusnadi SH, Rabu siang, (30/06/2021) mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan sindikat pencurian antar Provinsi bernama Imron alias Ion (41) warga Kampung III Desa Celikah Kec. Kayu Agung Kab. Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dan rekannya Santriyadi alias Yadi (40) warga Kampung Delapan Desa Sungai Pinang II Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus jualan aksesoris kaca mata dan ikat pinggang serta jam tangan berkeliling di kantor-kantor.
Perlu diketahui, pencurian dilakukan kedua pelaku di ruangan bendahara kantor Kemenag Batu Bara dan berhasil membawa kabur 3 laptop dan 3 buah HP Android, Kamis (24/06/2021) sekitar pukul 12.30 Wib saat para pegawai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur.
Dikatakan Kapolres “Kedua pelaku diringkus dari tempat persembunyiannya di salah satu Hotel di Pematang Siantar Simalungun pada Sabtu malam (26/06/2021) sekira pukul 23.00 Wib dan pada saat hendak diamankan, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga oleh petugas terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas secara terukur di kaki kedua pelaku,” ungkap Kapolres
Lebih lanjut Kapolres Batu Bara menjelaskan bahwa tersangka telah sering melakukan pencurian laptop dan barang berharga dari dalam perkantoran di Provinsi Lampung, Jambi, Sematera Selatan dan Riau. Keduanya merupakan sindikat pencurian barang elektronik di perkantoran lintas provinsi dan telah menjadi mata pencariannya.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti 3 buah Laptop dan 3 buah HP milik kantor Kemenag Batubara sudah di amankan di Mapolres Batu Bara. Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” ujar Kapolres
Pada kegiatan yang sama Kapolres juga memaparkan kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya.
Pelaku berinisial Sut (53) Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara
Pada kasus ini Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos warna kuning 1 (satu) potong celana panjang legging warna hitam dan 1 (satu) buah BH warna biru bola-bola milik korban.
Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya sejak korban berumur (14) dan saat ini korban sebut saja Melati sudah berumur (16) tahun dan sudah melahirkan akibat perbuatan biadap ayah tirinya. Korban ditiduri ayah tirinya selama 2 tahun karena takut diancam akan dibunuh.
Terkuaknya perbuatan Sut berawal laporan ibu kandung korban berinisial L curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya yang kelihatan semakin hari semakin membesar. Lalu pelapor membawa korban ke dokter kandungan yang berada di Kisaran dan hasil pemeriksannya tersebut bahwa korban positif hamil. Kemudian pelapor bertanya kepada korban dan korban mengakui bahwa ayah tirinya yang telah melakukan persetubuhan dengannya pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, kemudian pelapor menelpon salah seorang kenalannya bernama Arif Wahyudi untuk meminta tolong mengantarkan pelapor ke Polres Batu Bara untuk membuat laporan polisi.
“Polres Batu Bara setelah menerima laporan, saya perintahkan Unit Reskrim untuk mencari tahu keberadaan tersangka Sut. Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021. Sekira pukul 09.17 Wib, didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di perkebunan kelapa sawit PT Rama Kel. Petapahan Kec Tapung Kab. Kampar Prov. Riau sedang bekerja membawa alat berat Dooser. Kemudian Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan SH MH beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dilokasi kerjanya berdasarkan Sp.Kap/67/V/RES. 1.24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolres Batu Bara.
Terhadap tersangka Sut dipersangkakan Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun).
Masih pada kegiatan yang sama Kapolres Batu Bara juga mengungkapkan kasus pencurian 7 buah Laptop yang dilakukan seorang tersangka bernama Abd. Muis (40) di sebuah gudang barang Investaris SMK Negri I Air Putih yang terletak di Dusun III Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Batu Bara.
Selanjutnya pengungkapan Curanmor yang dilakukan seorang tersangka Tahi Saoloan Pasaribu (30) dikediaman Elly Jusria di Dusun Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Batu Bara.
Tersangka Tahi melakukan aksinya di malam hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban mempergunakan obeng. Setelah terbuka tersangka masuk dan mengambil barang korban dan membawa kabur satu Unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor Polisi B 6054 KNO, warna hitam, 1 buah Handphone Realme C11 beserta kotaknya, 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Kharisma warna hitam BK 6052 Gu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korbannya.
Kemudian, Polres Batu Bara juga mengungkap kasus Curanmor satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BK 2257 U Nora: MH1HB61138K397558 dan Nosin: HB61E-1396350 an STNK Anggiat Siringoringo milik Abdul Azis yang dilakukan dua tersangka Zulkifli alias Uul (32) warga Pantai Terang Bulan Dusun IX Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram kab Batu Bara dan Putra Armada alias Putra (30) warga yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka kini mendekam di terali besi Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut
Kegiatan pers release tersebut di ikuti puluhan wartawan dari berbagai media Mitra Polres Batu Bara (Supriadi)