Hukum  

Pasang Tenda Camping Untuk Dagang Narkoba

Dibaca : 225

BINEWS II Sumut, Kab Sergei

Tim unit reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap perdagangan narkoba di areal perkebunan Rambung Sialang, Desa Estate, Kecamatan Sei Rampah.

Pengedar narkoba yang berjualan menggunakan tenda kemah layaknya orang kemping tersebut digerebek ketika melakukan transaksi jual beli.

Sebanyak 8 pria yang berprofesi sebagai kurir hingga pembeli berhasil diangkut polisi, termasuk satu diantaranya ASN Pemkab Sergai.

Tersangka yang diamankan berinsial AM (45), YA (21), AI (25), AH alis Arif (20), AG (40), DK alias Didi (31), RT (35) dan BS (40) yang merupakan ASN Sergai.
Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti narkoba siap edar, sekop pelastik kecil, 2 unit timbangan elektrik.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J.Sagala mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Sabtu sekira pukul 04.00 WIB, di salah satu tenda kemah di areal perkebunan sawit Rambung Sialang.

Sesuai pemberitaan Medanmerdeka.com sebelumnya,
Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan 4 pria berinisial AM alias Ari, YA ,RT, AI alias Dani dan seorang pembeli AG alias Adi. “Empat pelaku ditangkap ketika menunggu pembeli bernama AG alias Adi dan barang bukti narkoba diamankan,” kata Kapolres, Senin kemarin.

Tak lama kemudian, masih di lokasi yang sama datang 2 pria mengendarai sepeda motor berinisial AH alias Arif dan DK alias Didy. “Kedua pelaku yang hendak menjual narkoba tersebut langsung disergap petugas dilapangan,” jelas Kapolres.

Setelah diintrogasi, tersangka AH dan DK mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka IN alias IP, warga Desa PON, Kecamatan Sei Bamban.

“Ketika dilakukan pengembangan tersangka IN alias IP sudah lebih dulu melarikan diri,” ujarnya.

Ke tujuh pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu guna menjalani pemeriksaan intensif, berikut barang bukti sabu-sabu, alat hisap dan timbangan elektrik.

Setelah diintrogasi, dari tujuh tersangka diperoleh informasi bahwa kasus narkoba tersebut juga melibatkan BS alias Budi (40) seorang ASN di Pemkab Sergai. Tersangka BS dibekuk di perumahan Kp Pala, Desa Sei Rampah, Sergai, berikut barang bukti 1 paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

“Keterangan BS, sabu-sabu yang dimilikinya juga didapat dari pria berinsial AH alias Arif yang dibeli dari bandar narkoba Desa PON berinisial IN alias IP,” terang Kapolres.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 114, 112 subs pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika (red)