BINews || Jabar – Karawang,- Praktisi hukum dan juga sebagai pemerhati sosial, politik dan pemerintahan, Asep Agustian, S.H.,M.H, turut menanggapi atas dugaan pelanggaran SOP penanganan pasien covid 19 yang dilakukan oleh rumah sakit Helsa Cikampek.
Asep Agustian mengapresiasi langkah Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Ibe atas steatmentnya dimedia online. Namun, kata Asep, itu jangan hanya dijadikan wacana saja, Komisi IV harus memanggil pemilik, direktur RS Helsa termasuk memanggil yang mengeluarkan perizinan RS Helsa Cikampek.
“Bagus steatmentnya Ketua Komisi IV DPRD itu. Namun saya berharap, jangan hanya dijadikan wacana dan cuma gertak sambal saja. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Karawang,” Kata Asep Agustian, Minggu (27/6/2021).
Asep mengatakan, RS Helsa diduga buta mata dan tidak memiliki hati nurani kepada pasien. Dia menuding, RS Helsa hanya mementingkan sisi komersil atau bisnisnya.
“Sedangkan menurut peraturan Kemenkes RI, apabila pasien sudah di diagnosa terpapar Covid 19 itu harus dirawat dan diberikan pelayanan terbaik tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Asep juga mendesak, Komisi IV harus segera memanggil pihak RS Helsa, periksa SOP RS Helsa dan perizinannya, sudah benar tidak SOP dan perizinan RS Helsa tersebut.
“Hemat saya tutup RS Helsa dan jangan diperpanjang perizinannya, apapun bentuknya, RS Helsa harus diberikan sanksi karena sudah melawan kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (Riandi & rekan)