BINEWS II Sumut, Kab Simalungun
Akhirnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak gelar pers release guna memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal (42) di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/06/2021)
Ia menjelaskan, motif pembunuhan tersebut karena S selaku pemilik Ferrari Bar & Resto sakit hati terhadap Mara Salem Harahap yang seringkali memberitakan peredaran narkoba di tempat usahanya tersebut. Marsal juga disebut telah meminta jatah sebesar Rp12 juta per bulan dalam bentuk 2 butir ekstasi per hari.
Akibat pemberitaan itu, menurut Kapolda, S tidak bisa menjalankan usaha tempat hiburan malam tersebut
Karena pemberitaan tersebut, maka S meminta bantuan kepada Y selaku Humas untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada korban,” kata Panca.
Ia melanjutkan, dalam satu pertemuan sebelum kejadian, di akhir bulan Mei 2021, tersangka S bertemu dengan Y dan A, di rumah S di Jalan Seram Bawah. Saat itu S mengeluhkan keberatannya terhadap Marsal kepada Y dan A.
“Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil, ditembak,” kata S kepada Y dan A ketika itu, seperti dituturkan Kapolda Panca.
Atas dasar tersebut, Y dan A yang juga bertindak selaku Humas di Ferrari Bar & Resto menindaklanjuti permintaan S.
“Maka direncanakanlah tindakan untuk memberi pelajaran (kepada Marsal)” imbuhnya.
Proses ekseskusi tersebut, lanjut Kapolda Panca, diawali dengan pertemuan antara Y dan A di salah satu hotel di Pematang Siantar.
“Hari Jum’at (18/06/2021) sekira pukul 14.30 Wib, A menjemput Y di Jalan Vihara Kota Pematang Siantar dengan mengendarai mobil Kijang Innova untuk menuju kedai tuak di Jalan Rindung,” rincinya.
Di sana, keduanya menunggu kedatangan Marsal yang disebut biasa datang ke kedai tuak tersebut seusai dari kantornya. Namun keduanya tidak bertemu dengan Marsal.
Dua jam berselang, Marsal akhirnya tiba di lapo tuak tersebut. “Setelah dari kantornya, sekira jam 16.00 Wib, korban juga menuju lapo tuak milik Ibu Ginting di Jalan Rindung,” jelas Kapolda Panca.
Usai minum tuak, malam itu, Marsal disebut menuju pergi menuju salah satu hotel di Pematang Siantar. Sedangkan, A dan Y diduga terus melakukan pencarian hingga malam.
Sekira pukul 22.30 Wib hingga pukul 23.00 Wib, A dan Y mendatangi kediaman Marsal, tapi tidak menemukannya di sana. Keduanya kemudian pulang.
Namun, dalam perjalanan pulang, A dan Y melihat mobil yang dikendarai Marsal, yang saat itu baru saja keluar dari hotel. Mereka pun langsung memutar arah mengikuti Marsal yang saat itu menuju arah pulang.
“Setelah bertemu dengan mobil korban, tersangka Y kemudian mengejar dan mendahului, sampai ke TKP,” jelas Kapolda Panca.
Selanjutnya, begitu tiba di lokasi, dengan kondisi jalan yang agak rusak, Y kemudian memepet mobil Marsal. Pada saat itulah, A yang bertindak sebagai eksekutor melepaskan tembakan.
Setelah itu, Y dan A kemudian berbalik arah menuju arah hotel di mana mereka meminjam sepedamotor tersebut. (red/net)