BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Utara bersama unsur Muspika dari Kecamatan Cikarang Utara dan Koramil 09/Cikarang Utara, melaksanakan kegiatan Penerapan Pembatasan Masyarakat Berskala Semi Mikro Lockdown di wilayah Hukum Polsek Cikarang Utara. Senin(21/06/2021)
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Semi Mikro Lockdown, yang bertempat di Perumahan Puri Cikarang Hijau Wilayah Hukum Polsek Cikarang Utara,
Kompol Mustakim Kapolsek Cikarang Utara mengatakan, kegiatan semi Mikro Lockdown dilakukan oleh Muspika Kecamatan Cikarang Utara.
“terdapat 7 Keluarga yang terkonfirmasi Positif Covid-19,guna mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 secara meluas di Perumahan tersebut kami lakukan Mikro Lock Down. ” Ujar Mustakim
Mustakim menambahkan, Sistem Semi Mikro Lockdown di RT 05/10 Perum Puri Cikarang Hijau dilakukan secara 1 (satu) pintu akses keluar masuk dengan pengawasan oleh gugus tugas Covid-19 oleh Muspika Kecamatan Cikarang Utara dan Desa Karang Asih
Dalam giat tersebut, membahas terkait kasus Covid-19, yang semakin meningkat di Wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, dengan memasang Spanduk bertuliskan
“WILAYAH ZONA MERAH PERUMAHAN PURI CIKARANG HIJAU RW 10 DESA KARANGASIH”
(Eman)