BINews || Jabar – Karawang,- Kedaruratan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Karawang semakin hari semakin memprihatinkan, beberapa hari lalu baru 28 Kecamatan yang berkategori zona merah, tetapi sekarang sudah 30 Kecamatan. Artinya sudah semua Kecamatan di Kabupaten Karawang masuk kategori zona merah.
Informasi masyarakat yang tertular terus bertambah, rumah sakit untuk perawatan serta isolasi sudah penuh semua. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sudah mulai memetakan untuk sewa hotel untuk isolasi pasien Covid – 19. Sebab kondisi saat ini, ketika tidak tertampung oleh rumah sakit, banyak pasien yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) dirumah masing – masing.
Tetapi hal itu sangat mengkhawatirkan, karena riskan menularkan pada anggota keluarga atau lingkungan terdekat rumah pasien. Atas dasar itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah merencanakan adanya kembali refocusing atau pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kemungkinan besar menyasar pada anggaran untuk belanja langsung pembangunan.
Memang hal tersebut diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diswase 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang – Undang.
Setelah sebelumnya sempat mendesak Pemkab Karawang agar melakukan refocusing pada anggaran seremonial, agar tidak terganggu jalannya pembangunan yang sempat tertunda di Tahun Anggaran 2020 lalu karena refocusing. Kali ini Andri Kurniawan kembali berpendapat, “Jika memang menyasar anggaran seremonial dianggap tidak cukup untuk menanggulangi wabah ini. Masih ada solusi lain kok,”
“Anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD II kan ada dua kriteria, yaitu reguler dan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika reguler bersumber dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sedangkan aspirasi atau Pokok Pikirian (Pokir) bersumber dari hasil reses anggota Dewan, dimana penentuan titiknya ditentukan berdasarkan serapan aspirasi yang diserap dari konstituen pada saat reses,” Jelas Andri, Minggu 20 Juni 2021.
“Jika sasarannya harus kembali menyasar pada anggaran infrastruktur, karena memang uang yang paling banyak disana. Sebaiknya Pemerintah tidak hanya fokus pada yang reguler saja. Karena anggaran peruntukan pembangunan reguler sudah menyusut besar sejak awal. Sewaktu penetapan Biaya Tak Terduga (BTT) diawal Tahun Anggaran saja yang diambil adalah sumber anggaran pembangunan reguler,” Ungkapnya.
Ditambahkannya, “Menurut saya tidak ada salahnya, jika refocusing kali ini mengambil jatah Pokir DPRD. Dari total jatah Pokir setiap anggota, sebenarnya tidak perlu banyak – banyak, sisihkan satu anggota Rp 500 juta saja sudah berapa dikali 46 anggota, dan khusus empat pimpinan yang porsinya lebih besar, sisihkan Rp 2,5 Miliar saja, total sudah Rp 10 M. Jika ditotal semuanya, saya anggap cukup untuk menanggulangi Covid – 19 yang kembali mewabah, belum lagi digabungkan dengan hasil refocusing anggaran seremonial,”
“Masalahnya, saat ini masih banyak proyek – proyek strategis yang sudah sempat tertunda di Tahun Anggaran 2020, bahkan beberapa Bulan lalu sempat dikatakan mangkrak oleh pihak yang tidak paham persoalan dan kondisi. Padahal, baik yang bersumber dari APBD II atau Bantuan Provinsi (Banprov) APBD I tidak dapat dilanjutkan bukan karena mangkrak, tapi anggarannya terefocusing,” Ujar Andri.
Aktivis Karawang ini juga menerangkan, “Lagi pula, kalau ada proyek strategis yang tertunda sampai dua Tahun Anggaran, tidak bagus. Ya sebaiknya cari lah solusi lain! Kenapa saya sarankan untuk ambil jatah Pokir DPRD, toh semuanya merupakan Penunjukan Langsung (PL). Sedangkan target pembangunan reguler banyak yang melalui mekanisme tender atau lelang, dan memang benar – benar dibutuhkan oleh masyarakat,”
“Jadi, tidak perlu lagi ada perdebatan. Semuanya harus saling menyadari, bahwa wabah ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangankan lembaga Eksekutif dan Legislatif, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk meminimalisir penyebaran dengan mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes). Ayo anggota DPRD Karawang, kami tunggu kepeduliannya. Alangkah mulianya bila 46 anggota dan 4 pimpinan DPRD Karawang bersepakat menyisihkan jatah Pokirnya,” Pungkasnya. (Riandi & rekan)