BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi –
Dampak Tingginya penyebaran covid 19 dibeberapa wilayah Kabupaten Bekasi, Beredar surat edaran keputusan larangan Hajatan dan kegiatan masyarakat yang dikeluarkan oleh Kecamatan dibeberapa wilayah yang berada di Kabupaten Bekasi.
Dibeberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Tarumajaya,Tambelang,Serang Baru, Pebayuran dan Sukakarya yang sudah mengeluarkan surat Keputusan Larangan Hajatan yang ditandatangani Camat, Kepala Puskesmas dan Kapolsek.
Namun beredarnya surat larangan tersebut dikeluhkan oleh para pelaku seni yang tergabung di Dewan Kesenian Kabupaten Bekasi (DKKB) dikarenakan surat edaran tersebut tidak disertakan Jangka waktu yang terbilang tidak ada batas waktunya.
Iswandi Ketua DKKB menuturkan, dalam hal ini dirinya menyayangkan dengan terbitnya surat edaran dari Kecamatan dibeberapa wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak lain untuk pelarangan Hajatan dan resepsi lainnya, namun di surat edaran tersebut tidak ada batas waktunya.
“Kami menyayangkan sikap pemerintah Kecamatan yang mengeluarkan surat edaran Larangan hajatan karena tidak ada jangka waktunya,membingungkan masyarakat.” Terang iswandi.
Iswandi menambahkan,Dampak larangan hajatan dibeberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi membuat para pelaku seni tidak bisa Bekerja dikarena para seniman bekerja saat resepsi hajatan, khitanan dan lainnya.
“Seharusnya pelarangan tersebut berdasarkan zonasi desa itu. Karena dengan penerapan PPKM skala mikro ini zona wilayahnya per desa,bukan Kecamatan” ujarnya. Kamis (17/06/21)
Keluar surat edaran tersebut menjadi dilema bukan hanya untuk para pelaku seni namun seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, dikarenakan kegiatan tersebut bisa dibilang kegiatan turun menurun dari dulu.
Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja, sebelumnya memperbolehkan Hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya namun tetap dengan protokol kesehatan saat diwawancarai awak media disela kunjungan kerja bupati Bekasi, namun tidak lama setelah Bupati Bekasi mengungkapkan hal tersebut , keluar pula surat edaran Kecamatan yang melarang kegiatan masyarakat diantaranya resepsi hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya.
Tidak hanya bupati Bekasi, juru bicara Penanggulangan Covid 19 dr. Alamsyah mengatakan tidak semua wilayah dilarang untuk melakukan kegiatan hajatan,.
“Kegiatan masyarakat, olahraga, pariwisata, dan sebagainya, itu berdasarkan zona. Kalau zonasinya hijau bisa dilaksanakan, dengan Prokes yang ketat,” ungkapnya.
Dengan keluarnya surat edaran larangan hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya menjadi perbincangan masyarakat Kabupaten Bekasi dikarenakan tidak sejalan dengan Bupati & Juru Bicara Penanggulangan Covid 19.
(Eman)