Hukum  

Dires Narkoba Polda Sumut Berhasil Bekuk 3 Jaringan Narkoba Internasional

Dibaca : 187

BINEWS II Sumut, Medan

Sejumlah puluhan kilogram sabu, ribuan butir kestasi dan 1 pucuk senjata laras panjang AK 47, serta 1 pucuk M16 bersama 150 butir amunisi. berhasil diamankan oleh pihak Dires Narkoba Polda Sumut dari 3 Jaringan Narkoba Internasional

Sesuai pemberitaan medanmerdeka.com sebelumnya b­arang bukti narkoba yang diamankan yaitu 89 Kg sabu-sabu dan 48.418 butir ekstasi

Pelaku yang diamankan berinsial SB, warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, M (20) dan MF (36), warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Aceh Timur.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat. “Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba,” kata Kombes Hadi, Rabu (16/06/2021).

Kombes Hadi menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6 di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 Kg.

Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec Peurlak Kab Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6) sekira pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap di rumah tersangka MF.

Dari rumah tersebut, sambungnya, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata laras panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” imbuhnya.

Dari hasil pengakuan tersangka M, sambung Hadi, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika.

Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan Pil Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya, di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.

Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF. Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp.30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF.

“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan masih terusxdilakukan pemeriksaan kepada para tersangka (Supriadi)