BINEWS II Jakarta.
Kisruh gonjang ganjing hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Semakin Meruncing Tajam. Setelah sebelumnya penyidik senior Novel Baswedan CS dikabarkan akan melakukan Perlawanan kepada ketua Pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum TB Rahmad Sukendar SH, S.sos meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( KOMNASHAM ) untuk tidak ikut masuk kedalam persoalan internal KPK.
“KOMNASHAM Jangan kecentilan..! ” Ungkap pria yang sudah banyak memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke tiga lembaga Penindakan hukum (Bareskrim Polri, KPK dan Kejaksaan Agung).
Menurut Rahmad Sukendar, KOMNASHAM seharusnya tidak perlu mencampuri polemik hasil TWK dan penonaktifan Pegawai KPK.
Karena dirinya menilai penyelenggaraan ujian TWK tersebut adalah bahagian dari syarat pengalihan status pegawai KPK.
“Saya minta penjelasan yang kuat dari KOMNASHAM, apa yang dilanggar dari pertanyaan-pertanyaan wawasan kebangsaan tersebut.
Ini kan untuk menguji kemampuan inteligensi para Pegawai KPK dan menguji rasa nasionalisme mereka. Jangan sampai terbawa sikap narasi yang membentuk opini sentimentil terhadap ketua KPK. Ini tidak baik untuk negara kedepannya ” tegasnya.
Diketahui Delapan Guru Besar memberikan masukan kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/6/2021).
Perwakilan Guru Besar yang juga Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, masukan itu diberikan melalui audiensi antara delapan guru besar dengan Komnas HAM melalui Zoom.
Adapun delapan guru besar tersebut adalah Prof Azyumardi Azra, Prof Sigit Riyanto, Prof. Sukron Kamil, Prof Supriadi Rustad, Prof Susi Dwi Harijanti, Prof Ruswiati Suryasaputra, Prof Hariadi dan Prof Atip Latipulhayat.
“Jadi di pertemuan tadi itu delapan guru besar yang bergabung, tadi itu mereka memberikan masukan langsung ke Komnas HAM dan tentu saja ada manfaat praktisnya juga karena cukup banyak tadi yang diberikan secara keilmuan kepada Komnas HAM,” kata Bivitri dalam konferensi pers, Senin.
Untuk diketahui, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai KPK tersebut.
Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada Selasa, (15/06/2021). (red)