BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — Kejari Batu Bara tetapkan seorang tersangka korupsi dana BOS,
Kejari Batu Bara kembali menahan seorang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar 224 juta di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru E. Siregar, didampingi Kasi Pidsus Dhipo Sembiring, menjelaskan bahwa tersangka K (45) merupakan Kepala MAS Alwashliyah Kedai Sianam.
Tersangka menerima dana BOS sebesar Rp 700 juta lebih yang diperuntukkan untuk pembayaran honor bulanan guru, honor bulanan tenaga kependidikan dan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Amru, Selasa (08/06/2021).
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 244 juta.
Amru menyebut, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Labuhan Ruku. Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test antigen.
“Tersangka K kooperatif dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” sambung Dhipo Sembiring. (Supriadi)