BINEWS II Sumut, Medan — Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021, mendatang. Kebijakan ini diberlakukan untuk memaksimalkan pengendalian pandemi COVID-19.
Sesuai pemberitaan medanmerdeka.com sebelumnya, Kadis Kominfo Sumut Oemar, perpanjangan PPKM sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut.
Dijelaskannya hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 % dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 % dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%.
Oleh karena itu diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut. Bupati/Walikota antara lain diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, Bupati/Walikota juga diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya dan tempat hiburan dilarang beroperasi sementara ini (Supriadi)