BINews || Jabar – Karawang,– Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Dalam jangka pendek program ini bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Namun apa jadinya jika program mulia yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini didalamnya terdapat orang – orang yang tergabung dalam Partai Politik? Sedangkan, Peraturan Kementrian Sosial (Permensos) Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan, apa lagi rangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota Partai Politik (Parpol).
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan dalam pernyataan persnya mengungkapkan, bahwa dirinya mensinyalir, masih banyak pendamping PKH di Karawang yang menyandang status sebagai pengurus atau anggota Parpol.
Dijelaskannya, “Padahal, dalam tata cara rekrutmen SDM PKH diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. Lebih spesifiknya lagi tertuang dalam pasal 10 poin i, yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus atau anggota Parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota Legislatif ataupun Kepala Daerah,”
Lebih lanjut, Andri juga mengingatkan, agar Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) harus steril dari keterlibatan pengurus serta anggota Parpol. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Karena Pendamping Desa merupakan figur yang diharapkan mampu melakukan pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), sehingga diharuskan figur profesional yang lepas dari warna kepentingan politik.
Terkait langkah apa yang akan dilakukannya soal adanya dugaan kader Parpol yang diduga nyambi jadi Pendamping PKH, PD dan PLD. Dengan tegas, Andri menjawab, “Ya melalui pemberitaan ini merupakan warning untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, agar segera melakukan evaluasi,” Tegasnya. Minggu, 23 Mei2021.
“Dan tidak menutup kemungkinan, saya bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), akan segera melayangkan surat resmi untuk melakukan audiensi dengan kedua OPD tersebut. Kami akan pertanyakan, sekaligus meminta kejujujuran Dinsos dan DPMPD Kabupaten Karawang perihal permasalahan ini,” Ujar Andri.
“Ya sebenarnya kami sudah memiliki beberapa sample temuan dari hasil investigasi dan informasi dari masyarakat lainnya perihal adanya dugaan Pendamping PKH, PD dan PLD yang tergabung dalam Parpol. Tetapi kami ingin mengkonfirmasi melalui forum audiensi kepada OPD – OPD terkait, agar dapat dijawab secara langsung, dan bila mana memang terbukti, kami akan mendesak supaya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan aturan,” Terangnya.
“Hanya saja yang sangat disayangkan, bila benar demikian? Kok bisa kecolongan, atau sengaja tutup mata? Tentu hal ini juga menjadi persoalan serius dan tak kalah pentingnya bagi kami untuk mempersoalkannya. Maka kami akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat segera menyelidikinya. Karena pelanggaran terhadap suatu produk regulasi, tidak hanya cukup pada sanksi pemberhentian saja,” Pungkasnya. (Riandi & rekan)