BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — Kades Pematang Tengah berulah Lagi, kini kembali berhentikan Parades tanpa sebab
Walaupun pernah disidang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Batu Bara terkait kebijakan keliru memberhentikan tiga perangkat desa (Parades), kini oknum Kepala Desa (Kades) Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisi kembali bertingkah.
Kades Pematang Tengah kembali memberhentikan dengan hormat seorang Parades a/n Hadoel Manurung dari jabatannya sebagai Kasi Kesejahteraan hanya dengan selembar Surat Keputusan (SK), diduga tanpa alasan yang jelas serta tanpa mengikuti regulasi hukum yang berlaku.
Tidak tanggung-tanggung, dalam SK Nomor 21 Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut Kades justru langsung menggangkat seseorang sebagai Kasi Kesejahteraan yang baru.
Dalam SK tanggal 21 Mei 2021 itu juga, Kades menyatakan mencabut SK Nomor 03 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Pematang Tengah dalam jabatan Kasi Kesejahteraan.
Hadoel Manurung, kepada wartawan Jum’at (21/05/2021) membenarkan ada menerima salinan SK pemberhentiannya dari Kades Pematang Tengah.
Menurut Hadoel, SK yang ia terima petang itu hanya selembar, tanpa menjelaskan alasan serta dasar hukum pemberhentian.
Berkenaan dengan hal itu Hadoel meminta Kades kembali mempertimbangkan keputusannya agar hal tersebut tidak menjadi pemicu polemik ditengah masyarakat kembali
Sayangnya, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kades Pematang Tengah Larson Sidabutar belum berhasil dikonfirmasi, (Supriadi)