BINEWS || Sumut,Kab.Toba – Mulai 15 Mei 2021, setiap warga masyarakat dari pulau Sumatera yang hendak masuk ke pulau Jawa harus melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose., Jumat (14/05/2021) .
Kapolres Toba menjelaskan melalui Kasubbag Humas Polres Toba Jumat (14/5/2021) bila pengendera yang mau melintas dari Kab. Toba menuju Jawa akan diperiksa bebas covid 19 , menyusul keluarnya surat yang mengharuskan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose bila hendak masuk ke pulau Jawa.
Dikatakan Kapolres Toba , keharusan memiliki surat keterangan hasil rapid tes Antigen tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih mewabah.
Peraturan ini ditekankan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021. Berdasarkan surat tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara massive di Pelabuhan Bakauheni Bandar Lampung mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.
Masih menurut Kapolres, surat tersebut terbit karena masyarakat Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid 19 semakin meningkat. Menyikapinya, pemerintah dan satgas gugus tugas Covid-19 melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus Covid-19 yang masih mewabah tersebut.
“Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada di Kabupaten Toba yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok”, terang Kapolres.
(D,manurung)