BINEWS II Jakarta — Wihadi Wiyanto SH politisi dari partai Gerindra mengaku sudah mengantongi nama nama oknum OJK Nakal dengan beberapa perusahaan investasi yang ada di Indonesia. Selasa, (11/05/2021).
ketua umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) pinta Kabareskrim Panggil Anggota DPR RI Wihadi Wiyanto SH untuk membongkar siapa oknum Pejabat OJK nakal.
” Saya meminta Kabareskrim pak Agus Andrianto dapat memanggil Wihadi Wiyanto untuk memberikan data informasi nama-nama terduga oknum pejabat OJK nakal yang dimaksud. Ini penting agar tidak menimbulkan fitnah dan opini di masyarakat bahwa OJK melakukan pungli setoran terhadap perusahaan investasi ” Tegasnya.
Rahmad Sukendar juga menyayangkan jika benar ada oknum pejabat OJK jual beli status Investasi bodong dengan yang tidak bodong.
Selain itu, BPI KPNPA RI meminta Kapolri dan Jaksa Agung dapat segera menindak Oknum Pejabat OJK yg bermain di area debt colector.
Terjadinya pengambilan paksa terhadap mobil yang sedang dikendarai Anggota TNI menjadi preseden buruk dan menambah catatan tindakan kriminalitas mata elang.
” Cara-cara debt Colector Menggunakan modus mata elang mengambil paksa kendaraan yang dalam proses kredit terlambat melakukan pembayaran cicilan tak ubah seperti perampok secara terang-terangan.
Sangat tidak baik buat masyarakat dapat menimbulkan ketakutan. Kita tidak tau yang mengambil paksa tersebut benar dari leasing atau bukan. Bisa jadi itu perampok ” Ucapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyampaikan pernyataan resmi soal penarikan paksa kendaraan kredit oleh debt collector perusahaan pembiayaan.
“OJK akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan apabila terbukti debt collector-nya melanggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan pers, Selasa, 11 Mei.
Menurut Sekar, sikap tegas ini diambil otoritas menyusul adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang sempat viral dalam beberapa hari belakangan ini.
“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” tuturnya.
Sekar menambahkan, pihaknya akan membangun kerjasama dengan leasing terkait serta seluruh pemangku kepentingan dalam industri ini agar kejadian serupa tidak terulang.
“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya (Red).