Hukum  

Modus Arisan Online, Wanita Muda Di Pamekasan Gondol Uang 500 Juta, Tipu Para Korban,

Dibaca : 214

BINEWS || Jatim, Madura – Kasus penipuan dengan modus arisan online kembali terjadi. Kali Ini seorang wanita muda bernama Riskina (25),warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian

 

Perempuan yang akrab disapa Riska ini dijebloskan ke penjara lantaran diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.

 

Dalam kasus ini, Unit II Reskrim Polres Pamekasan mengamankan satu tersangka berjenis kelamin perempuan.

 

Menurut dia, terkuaknya kasus arisan online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021.

 

 

Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.

 

Setalah ditelusuri lebih dalam, arisan online yang dijual tersangka kepada sejumlah anggotanya sistem get. Artinya, korban diiming-imingi dapat Rp 20 juta dengan hanya membayar atau membeli Rp 15 juta.

 

“Ada empat pelapor lain yang melaporkan (Riska) dengan kasus yang sama. Namun kami belum tahu nominal pastinya,” terangnya.

 

Pengakuan tersangka, kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan kepada korban. Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.

 

Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta – Rp 5 juta. Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.

 

Saat ini, tersangka sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pamekasan. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ardi)