BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — Galian C Ilegal terus beroperasi dan sangat membahayakan bendungan sungai Tanjung
Akibat galian C yang berada di aliran Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kian meresahkan, pasalnya aktifitas yang dilakukan tambang pasir tersebut mengakibatkan Abrasi berat di sekitar tepian sungai Tanjung , dan mengancam dinding penahan dan Bendungan roboh.
Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, operasi kegiatan galian C tersebut berjarak sekira 100 meter dari bendungan, diduga akibat aktifitas pengerukan di bawahnya, membuat dasar sungai makin dalam sehingga menyebabkan sebagian dinding penahan Bendungan sungai Tanjung tersebut rubuh, dan itu sangat mengkhawatirkan dan tidak tertutup kemungkinan dapat menyebabkan rubuhnya tembok penahan dinding bendungan dan dinding kebun milik warga sekitar.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat, mengatakan, kegiatan tambang pasir tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan menurut Eka antara pihak galian dengan warga sempat ribut, beragam cara sudah dibuat, baik itu yang dimediasi oleh desa sudah dibuat, namun terkadang pihak galian selalu melanggarnya” Ujarnya.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Rijali, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara mengatakan, galian C yang berada di Desa Tanah Merah tersebut tidak memiliki ijin galian alias Ilegal dan belum pernah membayar pajak, seperti mana diatur pada Undang Undang nomor 28, tentang galian sekalipun galian C tersebut ilegal harus membayar pajak daerah setempat secara resmi. Ungkap, Rijali. Selasa, (04/05/2021)
“Untuk itu di harapkan kepada intansi Terkait, agar dapat melakukan penertiban terhadap para pengelola tambang galian C yang tidak memiliki ijin dan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar agar menjalankan aturan Undang undang yang berlaku, karna dengan tertibnya para pengelola usaha galian C tersebut juga dapat membantu menambah pemasukan daerah kedepannya” ungkap Rijali kesal (Supriadi)