Mall Padat Pengunjung Sampai Berdesakan, Pasar Rakyat Dipersoalkan? Pengamat : Dimana Letak Keadilannya?

Dibaca : 207

BINews || Jabar – Karawang,- Polemik surat yang dikeluarkan oleh Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid – 19 Kabupaten Karawang yang merespon surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang tentang pasar rakyat di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terus menuai respon dari berbagai macam elemen masyarakat Karawang, baik di Sosial Media (Sosmed) mau pun di media – media mainstream.

 

Sebagian kalangan yang kontra, menganggap bahawa surat tersebut dapat menimbulkan kerumunan sehingga berdampak pada penyebaran virus corona dilingkungan masyarakat banyak, dan dianggap Satgas Covid – 19 Kabupaten Karawang inkonsisten dengan tugasnya yang fokus mengurangi penularan virus yang sudah menjadi pandemi selama lebih dari 1 Tahun terakhir ini.

 

Berbeda dengan salah seorang pemerhati kebijakan publik, Andri Kurniawan pada saat diminta pendapatnya perihal polemik surat yang ditanda tangani dan distempel oleh Ketua Harian Satgas Covid – 19 Kabupaten Karawang mengatakan, “Sebetulnya tidak harus jadi polemik, hal begitu saja kok jadi polemik, seakan – akan masalah besar,”

 

“Didalam surat tersebut kan isinya sudah sangat jelas! Satgas Covid – 19 Kabupaten Karawang merespon atas adanya surat masuk dari Disperindag Karawang, dan poin – poinnya juga merupakan penegasan agar dapat menjalankan ketentuan regulasi atau aturan sebagaimana yang tertuang dalam regulasi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid,” Ujarnya.

 

Ditambahkannya, “Bahkan bukan hanya penegasan terkait pengetatan Prokes, pada poin terakhir surat itu juga ada ketentuan, dimana ketika tidak patuh pada apa yang ditegaskan pada poin – poin sebelumnya soal Prokes. Maka kegiatan pasar rakyat yang berlokasi di Kecamatan Cilamaya Wetan tersebut akan dihentikan atau dibubarkan oleh Satgas Covid – 19 Kabupaten Karawang,” Minggu, 02 Mei 2021.

 

“Dalam hal ini, saya juga tidak menyalahkan Disperindag Karawang yang mengajukan surat kepada Satgas Covid, malah saya mengapresiasi. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perdagangan, sudah benar melakukan langkah demikian. Keberadaan Disperindag sebagai OPD yang membidangi perdagangan fungsinya untuk melayani masyarakat yang akan melakukan kegiatan berniaga. Justru kalau tidak difasilitasi dan dilayani, malah menjadi salah,” Imbuhnya.

 

“Begitu pun dengan Satgas Covid – 19 Kabupaten Karawang, langkahnya sudah benar. Merekomendasikan izin kegiatan dengan pengetatan Prokes sebagaimana ketentuan yang berlaku. Karena Pemerintah dalam hal ini bukan hanya harus memutar kepala soal penanganan pandemi, tetapi harus memikirkan dampak dari pandemi, yaitu sektor perekonomian masyarakat,” Jelas Andri.

 

“Pasar rakyat merupakan perputaran uang yang bersumber dari rakyat kembali pada rakyat lagi. Meski pun misalnya penyelenggara merupakan orang diluar Kecamatan Cilamaya Wetan, tetapi tidak sedikit masyarakat lingkungan pun yang ikut berniaga dilokasi pasar rakyar seperti itu. Misalnya, masyarakat ikut berjualan makanan, minuman dan lain sebagainya. Sehingga perekonomian masyarakat bisa ikut berjalan,” Urainya.

 

“Jika memang permasalahan pasar rakyat ini terus dipersoalkan dengan alasan pandemi, saya juga meminta kepada Satgas Covid – 19 Kabupaten Karawang agar menutup operasional pusat perbelanjaan modern atau mall – mall yang ada di Karawang. Bicara resiko, justru mall lebih beresiko, karena kondisinya berada didalam gedung dengan minimnya ventilasi ruangan,” Tegas Andri.

 

“Sedangkan yang namanya pasar rakyat itu digelar pada ruang terbuka seperti lapangan, sehingga kalau dilihat dari sisi teori kesehatan, jauh lebih aman dari pada didalam gedung yang menggunakan pendingin ruangan. Bila mana kebijakan Satgas Covid berubah dengan membatalkan rekomendasi pada Disperindag karena adanya polemik. Tidak menutup kemungkinan, saya akan mendatangi Ketua dan Ketua Harian Satgas untuk mengeluarkan kebijakan penutupan operasional mall. Agar terciptanya rasa keadilan dimasyarakat,” Tandasnya.

 

“Saya secara pribadi menyaksikan dengan mata kepala sendiri, pengunjung beberapa mall di Karawang menjelang hari raya Idul Fitri sekarang sangat membludak, dan terjadi kerumunan, bahkan berdesak – desakan. Jika operasional mall ditutup, tentu yang rugi Pemerintah juga, karena pendapatan pajak yang bersumber dari mall, restoran yang berada didalam mall dan sektor perparkiran akan anjlok. Sehingga target capaian pajak tidak akan terkejar. Ya paling – paling dikritisi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang,” Pungkasnya. (Riandi & rekan)