BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke e- Warong yang ada di Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada hari Kamis (22/04/2021).
Sidak di lakukan, dalam menyikapi adanya komoditi dalam penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) yang belum tersalurkan oleh e-warong di Desa Bantarjaya kepada 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk dua bulan periode Mei s/d April, yang sampai saat ini masih belum di terima oleh KPM.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin. Setelah dirinya menerima Informasi beberapa media yang memberitakan adanya hal tersebut, dirinya langsung merespon cepat dengan melakukan Sidak ke e- Warong yang bersangkutan, dan hasilnya sudah di sampaikan ke pihak BNI selaku Himbara, untuk di tindak lanjuti, kata Endin ketika di hubungi via telefon oleh awak media, Senin (26/04/2021).
“Kita sidak bukan hanya seremonial saja, tadi kita sudah bertemu dengan pihak BNI, dan sudah kita sampaikan apa yang kita temukan di lapangan ke pihak BNI selaku Himbara, agar untuk di tindak lanjuti, karena kita dari Dinas Sosial hanya sebagai pengawasan, dan untuk selanjutnya itu kewenangan pihak BNI, jelas Endin Samsudin Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.
Menyikapi akan hal tersebut, Pihak BNI KC Jababeka telah memberikan surat teguran kepada e-Warong tersebut. Dengan
Nomor : JBA/5.2/.
Hal : Teguran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terlambat.
Dan BNI KC Jababeka dan pihak terkait sudah melakukan koordinasi dan penelusuran, mengenai indikasi keterlambatan komoditi tersebut, sehingga yang bersangkutan terbukti melakukan keterlambatan dalam penyaluran komoditi ayam yang sampai saat ini pun belum tersalurkan komoditi tersebut, di karenakan dari pihak supplier pun belum memberikan kekurangan bantuan tesebut.
Di No 3 surat Teguran. e-Warong agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait, (Supplier, KPM dan TKSK), untuk segera melakukan penyelesaian / pemenuhan penyaluran komoditi tersebut.
Di sisi lain, Hendra Gustar, Ketua Parade Nusantara Kabupaten Bekasi, ketika di mintai tanggapannya oleh awak media terkait tentang prihal di atas, mengatakan, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi sebagai kepanjangan tangan Kementerian Sosial, jangan berbicara hanya sebagai pengawasan saja, akan tetapi harus terus monitoring dan meningkatkan komunikasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) maupun pihak BNI khususnya Kantor Cabang Jababeka dalam menindaklanjuti hal ini, agar apa yang sudah di lakukan Dinas Sosial dan KC BNI Jababeka benar – benar membuahkan solusi yang terbaik untuk 600 KPM dalam menerima Haknya, dan tentunya dalam menilai kredibilitas e-warong itu sendiri, dalam menentukan Supplier, agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan e-Warong tersebut harus di Cek ke Pihak BNI KC Jababeka, atas dasar rekomendasi siapa e-Warong tersebut terbentuk, agar tidak ada mis komunikasi antara e-Warong dengan TKSK.
“Sebagai kepanjangan tangan Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Jangan berbicara hanya pengawasan, akan tetapi harus terus monitoring, dan meningkatkan komunikasi dengan Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) maupun KC BNI Jababeka, agar apa yang sudah di lakukan Dinas Sosial bener – bener membuahkan solusi yang terbaik untuk 600 KPM di Desa Bantarjaya dalam menerima haknya, dan tentunya dalam menilai kredibilitas e-warong itu sendiri, dalam menentukan Supplier, agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari dan e-Warong tersebut harus di Cek ke Pihak BNI KC Jababeka, atas dasar rekomendasi siapa e-Warong tersebut terbentuk, agar tidak ada mis komunikasi antara e-Warong dengan TKSK”, Tegas Hendra Gustar.
Untuk e-Warong, sambung Hendra, agar bisa memilih Supplier yang benar – bener berkompeten yang kredibilitasnya sudah mumpuni dalam menyediakan Komoditi, karena KPM membeli atau belanja bukan berhutang, seharusnya e-warong jangan melakukan penggesekan kartu, sebelum komoditi atau 6 T itu terpenuhi, agar hal seperti ini tidak terjadi, Pungkas Hendra
(Red)