Bayarlah PBB Sebelum Jatuh Tempo Terima SPPTnya. Bayar PBBnya, Simpan Bukti Stornya

Dibaca : 260

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — Bayarlah PBB sebelum jatuh tempo, dengan Terima SPPTnya. Bayar PBBnya dan Simpan Bukti Stornya

 

Para wajib pajak diharapkan untuk dapat melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo. Demikian disampaikan oleh Kaban BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah) Ksbupaten Batu Bara Rijali.SPd padaxsesi wawancara bersama Beritaindonesianews.id, Kamis, (29/04/2021) di ruang kerjanya,

 

Menurutnya keterlambatan membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dan untuk target PBB tahun 2021 kita berharaf akan memenuhi target yang ditentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara.

 

Dikatakan Rijali “Untuk mempermudah bagi wajib pajak pembayaran PBB, bagi wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui petugas PBB di setiap desa/kelurahan atau dapat juga melalui Bank BRI seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara serta lewat Bank Sumut se Kabupaten Batu Bara dan juga bisa dilakukan di gerai Indomaret, Bukalapak. Go pay, agen brilink, tokopedia, link aja” jelasnya

“Mari bangun Batu Bara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan”, pungkas Rijali Optimis (Supriadi)