BINEWS || SUMUT, KAB. LABURA – Kasus penanganan fasien diduga terpapar Virus Covid 19 yang menimpa M Sinaga (63)
Warga Lingkungan Wonosari Jln Angkatan 66 Kelurahan Aekkanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labura
Sumut Peristiwa ini terjadi 1 bulan yang lalu (27/3/2021 red) berujung ke ranah RDP (rapat Dengar Pendapat) pada rabu 28/4/2021 di ruang rapat Komisi C. Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Utara
Agustinus Simamora langsung memimpin rapat sidang RDP tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapa (RDP) berlangsung alot dan saling membela diri setelah pimpinan sidang Agustinus Simamora memberikan beberapa pertanyaan kepada kedua belah pihak antara pihak pegawai RSUD dengan keluarga alm. M. Sinaga cs.
Akibat kelalaian yang yang dilakukan oleh petugas penanganan fasien covid 19 dalam hal pemulasaraan alm M. Sinaga mengakibatkan kerugian sosial dan finansial ,”ujar salah seorang keluarga Sinaga.Kisruh ini terjadi berawal M Sinaga yang mulanya berobat di RSUD Aekkanopan.
Dari hasil pemeriksaan M. Sinaga dinyatakan terpapar virus Covid 19 dan akhirnya M. Sinaga akhirnya meninggal dunia.Perseteruan berawal pihak keluarga bermaksud ingin mengekebumikan alm. M. Sinaga dengan cara adat. Namun pada keesokan harinya datang Tim Gugus Tugas untuk melaksanakan pemulasaraan alm secara prokes sesuai SOP. ketika itu terjadi perdebatan antara pihak keluarga tim gugus tugas covid 19.walau akhirnya pemakaman alm. M. Sinaga dilaksanakan tidak memakai SOP prokes namun pihak keluarga telah dirugikan secara sosial dan finansial. (UH)