BINEWS II Sumut Kab Batu Bara — Kapolres Batu Bara gelar pers release kasus penyelundupan 31 calon TKI dan pencurisn kabel. Selasa, (27/04/2021)
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi menggelar press release kasus penyelundupan 31 calon TKI ke Malaysia,
Bermula dari informasi warga Minggu (25/04/2021) sekira pukul 00.30 Wib yang melaporkan tentang adanya orang yang akan dibawa ke Malaysia dari tangkahan Pematang Polong Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi bersama anggota lainnya serta personil Sat Reskrim Polres Batu Bara menuju ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya dilokasi tersebut petugas menemukan ada 29 orang yang berkumpul diatas perahu papan. Ketika ditanya, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan perahu.
Setelah diperiksa ternyata seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen atau ijin ke Luar negeri dari Keimigrasian.
Sedangkan modus operandi perekrutan dan pemberangkatan calon TKI disebutkan Kapolres melalui agen yang mengantarkan ke lokasi pemberangkatan.
Rata rata penumpang mengeluarkan uang untuk ongkos sebesar Rp 5.000.000 dari berbagai daerah di luar Sumatera (Jawa Timur – Madura – Lombok).
Namun ada calon TKI yang mengaku diberangkatkan secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh orang yang memberangkatkannya dan akan dipekerjakan di Malaysia.
Para penumpang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut terdiri dari 16 orang perempuan Dewasa 13 orang laki laki dewasa dan 1 orang Balita.
Melihat polisi mengepung kapalnya, secepat kilat tekong (nahkoda) kapal yang akan mengangkut calon TKI menceburkan diri ke sungai dan berhasil meloloskan diri.
Selanjutnya ke 31 orang Calon TKI yang berasal dari Jawa, Lombok, Lampung, Sumsel, Aceh, Langkat dan Asahan dibawa ke RSUD Batu Bara untuk di Karantina dan Rapid Test antisipasi penyebaran Covid-19.
Disebutkan Kapolres, usai mengamkan calon TKI petugas terus melakukan pengembangan dan selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB hari yang sama di Sei Bejangkar berhasil mengamankan 5 orang laki-laki masing-masing SB Alias Samsul (52) warga Jalan Husni Tamrin Lingkungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. SB berperan sebagai penggelola kapal dan mencari orang yang mau berangkat sebagai TKI.
Kemudian RB Alias Ateng (42) warga Jalan Husni Tamrin Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. RB berperan sebagai supir antar jemput calon TKI.
Selanjutnya ARS Alias Amat Gondrong (42) warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang berperan sebagai pengawas lokasi masuknya TKI.
MH (26) warga Tanjung Balai yang berperan sebagai Awak kapal dan RA (27) warga Kota Kisaran. RA berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia dengan ongkos gratis.
Petugas Gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh masih terus memburu tekong kapal kayu yang sempat terjun ke sungai dan melarikan diri.
SEKAWANAN WARGA LAKIKAN PENCURIAN KABEL
Sekawanan warga Kecamatan Sei Suka diduga melakukan pencurian kabel milik PT Prima Multi Terminal (PMT) Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Dari delapan tersangka, polisi baru berhasil meringkus 2 tersangka dan seorang penadah hasil curian mereka.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkannya pada rilisnya, Selasa, (27/04/2021).
Dikatakan Kapolres, pencurian kabel tersebut terakhir terjadi Kamis (22/04/2021) sekira pukul 01.13 WIB di Acces Road Pelabuhan Kuala Tanjung No 01 Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sel Suka Kabupaten Batu Bara.
Dijelaskan, tersangka pelaku pencurian merupakan warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara masing-masing Alboin Nainggolan (22) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah dan Riski Tampubolon (18) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah.
Sedangkan penadah adalah Lamhot Sinaga (38) usaha Jual Beli Barang Bekas beralamat di Dusun Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
Dari tangan para tersangia disita barang bukti 1 buah kabel warna hitam sepanjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 cm, 1 buah kabel warna hitam panjang 27 Cm dan lebar kabel 1,5 cm.
Sementara 6 rekan tersangka yang ditangkap Septian Marbun, Pion, Irul, Faisal, Ucok dan Rinto M yang melarikan diri telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diuraikan Kapolres, para tersangka menggunakan Gergaji Besi dan Pisau Kater naik ke sampan milik tersangka Ucok (DPO) menuju dermaga Pelindo.
Kawanan tersebut kemudian menggergaji besi untuk memotong kabel yang selanjutnya dibawa ke tengah laut untuk di potong-potong menjadi panjang 1 Meter.
Setelah dipotong, kulit kabel dikupas untuk mendapatkan tembaga. Tembaga yang diperoleh kemudian dijual ke penadah Lamhot Sinaga.
Akibat pencurian tersebut, PT PMT mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Juta.
Dijelaskan Kapolres, pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Security PT PMT mengamankan tersangka pelaku pencurian saat berada di warung.
Security kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Batu Bara.
Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dengan segera menuju lokasi dimana tersangka pelaku diamankan dan kemudian saat di lakukan interogasi keduanya mengakui perbutannya.
Atas pengakuan kedua tersangka, petugas langsung meringkus Lamhot Sinaga yang merupakan penadah kabel hasil curian di kediamannya di Dusun III Desa Alay Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Kegiatan pers release tersebut juga di ikuti oleh sejumlah wartawan dari berbagai media Mitra Polres Batu Bara (Supriadi)