BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH beserta jajaran berhasil gagalkan keberangkatan TKI Ilegal.
Sebanyak 31 calon TKI dari berbagai daerah dan provinsi, gagal diberangkatkan ke Malaysia oleh jajaran Polsek Lima Puluh.
Para calon TKI itu gagal ke negeri Jiran, setelah diamankan Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara, AKP Rusdi bersama personil Polsek dan personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dari sebuah kapal yang hendak berlayar tujuan Malaysia Minggu, (25/04/2021)
Penyelundupan TKI ke Malaysia tersebut digagalkan personil Polsek Lima Puluh, dibantu personil Sat Reskrim Polres Batu Bara di Tangkahan Pematang Polong Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi membenarkan pihaknya telah mengamankan 31 TKI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen yang Sah berasal dari berbagai provinsi, dari sebuah kapal yang siap diberangkatkan.
Adapun Calon TKI yang diamankan terdiri dari 17 orang Wanita (14 Dewasa, 2 Anak-anak) dan 14 Laki laki Dewasa.
Namun disayangkan tekong (nahkoda) kapal yang akan mengangkut calon TKI berhasil meloloskan diri, dengan menceburkan diri ke muara sungai.
Selanjutnya ke 31 orang Calon TKI itu berasal dari Jawa, Lombok, Lampung, Sumsel, Aceh, Langkat dan Asahan, dibawa menuju ke RSUD Batu Bara untuk di Karantina dan Rapid Test antisipasi penyebaran Covid-19.
Dikatakan AKP Rusdi, penggagalan penyelundupan Calon TKI ke Malaysia berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang langsung ditibdak lanjuti oleh seluruh personil di jajaran Polsek Lima Puluh (Supriadi)