BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi – Satlantas Bersama Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan Kepada Pemudik yang mencuri Star untuk Pulang Kampung. Berlokasi di Jl Hos Cokroaminoto Terminal Baru Kalijaya Cikarang.
Sebanyak puluhan pemudik yang kedapatan melintas di jalan tersebut diberhentikan dan diarahkan untuk melakukan Swab Anti Gen yang sudah disiapkan. Sabtu (24/04/21)
Berdasarkan surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” jelas Doni yang juga Ketua BNPB, Kamis (22/04/2021).
Kasat lantas Ojo Ruslani mengatakan saat pemeriksaan pemberlakuan tersebut ada dua orang yang reaktif sesaaat setelah dilakukan Swab Anti Gen. “Ada dua orang yang reaktif berasal dari Daerah Padang menuju Ke Tegal dengan menggunakan Minibus, Kami langsung meminta identitas dan melaporkan ke Satgas Covid di daerahnya serta mengambil tindakan untuk memutar arah dan tidak melanjutkan perjalanannya.” Ungkap Ojo
Dalam pemeriksaan tersebut Kapolres Metro Bekasi ikut meninjau lokasi pemeriksaan kepada pemudik yang melalui jalan Jl Hos Cokroaminoto Terminal Baru Kalijaya Cikarang, dalam kunjungannya Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan mengatakan pemberlakuan larangan mudik pertanggal 22 April dilakukan untuk para pemudik agar melakukan Swab Anti Gen dan pada tanggal 6 Sampai 17Mei 2021 Akan dilakukan putar balik.
“Sebaiknya Untuk Tahun Ini Tidak Melakukan Mudik, Karena Percuma tidak akan lolos dari pemeriksaan kami bila terus memaksakan untuk mudik lebaran,” Tutup Kapolres
(Eman)