BINEWS || Sumut, Kab.Toba – pelaku pencabulan bejat ini di lakukan oleh (JG) 34 tahun yang beralamat di jalan Busuk siahaan simangkuk Desa tangga batu 1 kecamatan Permaksian Kabupaten Toba terhadap (MM), umur 05 tahun dengan alamat yang sama.
Belaku cabul(JG) tersebut tinggal di simangkuk dan bekerja kepada ibu korban (MM) di sebuah Cafee di simangkuk desa tangga batu 1 kecamatan Permaksian.
Sungguh bejat kelakuan (JG) sudah tinggal di rumah ibu korban anaknyapun di cabuli lagi.
Sungguh tega (JG) melakukan nya kepada (MM) yang masih berumur (05 )tahun di bawah ancaman (JG) sampai berulangkali di lakukannya yaitu pada hari Minggu tanggal (04/4/2021 )pukul 21.00 wib di kamar tersangka (JG) dan kedua kalinya pada hari Rabu (07/4/2021) pukul 17.00 wib di sebuah pondok di kebun jagung tidak jauh dari rumah korban (MM)
Ibu korban(MM) Mengetahuinya pada saat korban buang air kecil merasa sakit di kemaluannya dan di akui korban sudah di setubuhi pelaku (JG) dua kali di tempat yang berbeda di bawah ancaman kepada anaknya (MM),Ibu korban berharap agar pelaku pencabulan anaknya (MM)di hukum setimpal dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan Sesuai dengan Laporan Polisi: LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April 2021 ,hasil visum Etrepertum,saksi-saksi dan
barang bukti di amankan kepolisian (1) baju kaos putih dan (satu) celana pendek warna pink
Pelaku cabul(JG) di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(D,manurung)