BINEWS || Jakarta – Pelatihan Asesor untuk uji kompetensi wartawan (UKW) pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI) akhirnya selesai dengan hasil yang sangat memuaskan. Acara ini dilaksanakan selama 5 hari non stop mulai sejak tanggal 14 sampai 18 April 2021 mengambil tempat di Kantor LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pers Indonesia Jakarta.
Kegiatan pelatihan asesor ini diikuti oleh 96 peserta dari berbagai organisasi pers di Indonesia. Dan dalam kegiatan tersebut hadir secara langsung Komisioner BNSP RI, Henny S Widyaningsih yang semakin memperkuat legitimasi bahwa BNSP RI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
LSP Pers Indonesia adalah merupakan lembaga yang saat ini sudah resmi masuk dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional, yang telah mendapat lisensi resmi dari BNSP RI. Dan meeupakan salah satu lembaga sertifikasi profesi Pers yang ada di tubuh Sekber Pers Indonesia.
Dihadapan media saat dilangsungkannya pengumuman tentang kelulusan dua orang perwakilan dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Ketua Presidium Forum FPII Kasihhati menyatakan sukacitanya. “Sebagai salah satu organisasi pers yang notabene sudah diakui oleh negara, hal ini lah yang selama ini selalu kami nantikan,” ungkapnya dengan tersenyum.
“Dengan hadirnya Ibu Henny selaku Komisioner BNSP RI pada pelatihan asesor ini, sangat membuktikan kepada kita semua bahwa BNSP RI lah yang memiliki kewenangan sesuai Undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Dan semoga kedepannya nanti tidak ada lagi UKW yang diduga tidak berkompeten, seperti yang telah sering kita dengar selama ini,“ paparnya.
Untuk diketahui dua orang yang sudah lulus sebagai Asesor melalui BNSP RI yaitu Sekretaris Nasional FPII, Wesly H. Sihombing dan M Heriyadi selaku Ketua Deputi Advokasi FPII, saat ini keduanya sudah dinyatakan sah sebagai Asesor Indonesia yang bersertifikat dari BNSP RI dan sudah bisa menjadi pengajar bagi peserta Uji Kompetensi Wartawan/Jurnalis yang diadakan oleh organisasi Pers maupun organisasi lain melalui LSP yang sudah mempunyai lisensi resmi dari BNSP. (Red)
Sumber : Presidium FPII