BINEWS || Jabar, Kab. Bekasi – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 2000 rumah untuk rakyat miskin yang dicanangkan Bupati Bekasi dipastikan tetap berjalan
Program ini tidak mengalami pemangkasan (refocusing) anggaran untuk penanganan Covid 19.
Sayang masih banyak warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas justru harus gigit jari.
Hal ini di sebabkan banyak warga miskin yang mendiami tanah – tanah milik negara.
Tidak adanya status kepemilikan tanah atau sertifikat kepemilikan salah satu penyebab banyaknya masyarakat miskin di kabupaten Bekasi tidak menikmati program Rutilahu.
Menyikapi masalah tersebut, anggota DPRD Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera menjelaskan bahwa, memang benar salah satu syarat mendapatkan rutilahu adalah masyarakat harus surat kepemilikan tanah yang sah.
Akan tetapi, Uryan pun menambahkan, seharusnya pemerintah bisa saja membangun rumah jika memang pemerintah menghendaki.
” Pasti akan kontra produktif jika memang rumah yang akan di bangun dari program Rutilahu tanpa memiliki sertifikat kepemilikan, tapi kalau memang pemerintah mau pasti bisa, yang penting ada Politik Will ” katanya, Selasa (13/04/2021).
Salah seorang warga mengatakan bahwa apapun yang terjadi memang kewajiban negara untuk membantu rakyatnya, apalagi warga yang nyata kebutuhan pokoknya sudah tidak bisa terpenuhi.
” kalau pun mereka tidak punya sertifikat tanah apakah tega pemerintah melihat rakyatnya menderita, karena rumahnya tidak layak huni” tambahnya.
Manih warga Bantarjaya salah satu contoh, rumahnya yang ambruk kembali didirikan dengan bantuan warga sekitar.
” Terpaksa kami bergotong royong membangun kembali rumah ibu manih, kasihan dia sudah tua dan tidak mempunyai suami, ” jelas salah seorang tetangga
Diketahui rumah janda ini berada di area tanah sungai Citarum.
Berikut ini syarat Penerima Manfaat Program Rutilahu diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga
2. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni.
3. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili tetap
4. Penerima termasuk kategori MBR dengan keterbatasan daya beli dengan penghasilan sekurang-kurangnya 30% upah minimum kabupaten sampai dengan batas upah minimum kabupaten/kota
5. Memiliki atau menguasai tanah : 1) Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (Sertifikat/Surat Keterangan); 2) Tidak dalam sengketa; 3) Lokasi tanah sesuai Tata Ruang Wilayah
6. Calon penerima manfaat belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari program lain, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota maupun swasta
7. Bersedia berpartisipasi biaya dan/atau tenaga selama pelaksanaan rehabilitasi dan pelaporan, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
8. Bersedia membentuk kelompok; dan
Bersedia memelihara hasil rehabilitasi rumah (tidak memperjual belikan) sedikitnya 5 (lima) tahun setelah rehabilitasi selesai, dibuktikan dengan surat pernyataan (Sumber laman Disperkin).* ( Apen/Red)