BINews || Jabar – Karawang, – Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 2 Tahun 2013 Kabupaten Karawang bakal direvisi menuali respon dari publik. Polemik terjadi berawal dari adanya kecurigaan serta dugaan beberapa pihak terhadap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang diduga bermain mata dengan investor dalam kepentingan tata ruang.
Atas dasar itu, dan telah terjadinya kegaduhan diruang publik, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Karawang akhirnya menggelar forum audiensi dengan Asisten Daerah (Asda I) dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Karawang.
Bertempat diruang rapat kantor Asda I, LMP Marcab Karawang yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, H. Awandi Siroj Suwandi menyampaikan beberapa poin pertanyaan terkait rencana perubahan Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2013. Rabu, 7 April 2021.
Hal pertama yang dipertanyakan, sudah sejauh mana proses Naskah Akademik (NA) sebagai dasar utama untuk masuk ke Badan Pembuat Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Karawang?
Kabag Hukum Setda Karawang, Hj Neneng Junengsih menjelaskan, bahwasanya untuk rencana revisi Perda RTRW Karawang belum ada dokumen NA yang diterimanya. Neneng juga menegaskan, “Khusus untuk NA revisi Perda RTRW tidak dibuat oleh Bagian Hukum Setda Karawang. Melainkan dirumuskan dan dibuat oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bersama unsur akademisi. Berbeda dengan NA – NA lainnya, kalau NA pada umumnya itu dibuat melalui Bagian Hukum,”
Mendapat jawaban tersebut, abah Awandi Siroj sapaan akrabnya mengatakan sudah cukup puas, “Selama ini kita digaduhkan dengan informasi – informasi yang berseliweran di Sosial Media (Sosmed) dan media mainstream perihal dugaan macam – macam, sehingga itu berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah dan lembaga DPRD Karawang,”
“Disini lah perlunya kita menggelar forum audiensi hari ini, agar terjawab semuanya dan menjadi terang benderang. Ya kalau pun benar ada oknum – oknum tertentu yang memanfaatkan rencana revisi Perda RTRW untuk mendapatkan sesuatu atau meminta sesuatu, itu persoalan lain diluar tujuan perubahan produk legislasi yang dimaksud,” Tegasnya.
Ditambahkannya, “Setelah kita membedah secara bersama – sama, dalam konteks ini Bagian Hukum dan Asda I berada dijalur yang on the track, normatif dan prosedural. Selama ini kan informasi yang berkembang, selain dugaan adanya sesuatu hal yang diterima oleh pihak tertentu, berkembang juga informasi bahwa DPRD Karawang, khususnya Bapemperda ngebet untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda RTRW,”
“Tetapi kenyataannya, setelah kita pertanyakan secara langsung. Boro – boro ke Pansus, Bagian Hukum saja belum mengetahui seperti apa itu bentuk dan isi materi NA-nya? Artinya, masih sangat jauh sekali ke Pansus, sementara sebelum dibentuk dan terbentuknya Pansus, tahapan prosesnya masih sangat panjang. Dari mulai ke Bapemperda, kemudian dipertimbangkan, layak atau tidaknya untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD,” Terang bah Wandi.
“Agenda hari ini, akan ditindak lanjuti dengan permohonan audiensi dengan DPRD Karawang. Kami akan meminta DPRD untuk dapat menghadirkan semua OPD teknis yang terlibat dalam proses revisi Perda RTRW. Kami akan atur terlebih dahulu waktunya, dan menyesuaikan dengan agenda DPRD Karawang,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)