BINews || Jabar, Kab. Bekasi- Pembangunan menara tower BTS yang dibangun oleh PT. IBS (Inti Bangun Sejahtera) di Kampung Pule, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga menabrak Peraturan Daerah (PERDA) No. 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Bekasi.
Bukan hanya itu, rupanya PT. IBS juga tidak mengindahkan rekom dari Kecamatan Karang Bahagia dengan nomor : 503/01/2021, yang pada poin No.2 menerangkan, Kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan sebelum semua perizinan dipenuhi.
Hal itu pun disikapi dengan tegas oleh Camat Karang Bahagia, Karnadi. Dirinya mengatakan bahwa pembangunan tower sudah di stop.
“Usai dapat informasi bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB, kemarin pada hari senin (29/03/2021) saya sudah memerintahkan Satpol PP Kecamatan Dan Kasi Ekbang untuk menyetop pekerjaan sementara,” terang Karnadi, Selasa (30/03/2021).
Dirinya sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh sosial kontrol, bahwa dengan keterbatasan yang dimiliki dengan menjalin sinergi pihak Pemerintah Kecamatan bisa mengetahui bahwa pembangunan tower belum memiliki IMB.
Karnadi juga menyampaikan, hari ini telah mengundang pihak pelaksana pembangunan menara tower BTS di Kp. Pule, untuk mempertanyakan lebih detailnya kepada pihak Perusahaan.
“Jika hari ini tidak datang, maka besok kita akan melayangkan surat kepada Dinas terkait, agar pembangunan menara Tower BTS di berikan tindakan tegas oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena untuk menutup itu bukan ranah Kecamatan. Hari ini juga kita akan kontrol, apakah masih ada kegiatan atau tidak di pembangunan menara tower di Kampung Pule, Desa Karang Setia,” tegasnya kepada awak media.
Kasi Ekbang dan Satpol PP Kecamatan Karang Bahagia beserta Perwakilan Pemerintah Desa Karang Setia juga langsung meninjau ke lokasi pembangunan menara tower BTS di Kampung Pule, sesuai arahan dari Camat Karang Bahagia.
Diterangkan oleh Kasi Ekbang (Ekonomi Pembangunan) Kecamatan Karang Bahagia, Sarjono, bahwa terlihat bersama pekerjaan sudah tidak ada kegiatan.
“Jika memang perusahaan masih menjalankan pekerjaan, yang di terangkan oleh Pak Camat tadi, maka kita akan layangkan surat kepada Kabupaten Bekasi,” kata Sarjono.
Lanjutnya, karena memang jika belum ada IMB tidak diperbolehkan untuk mendirikan pembangunan. Hal itu diharuskan untuk melengkapi dahulu IMB.
Ia juga mengajak kepada semua masyarakat untuk sosial kontrol bersama mengawasi pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia. (Sts)