BINews || Jabar – Karawang,- Ratusan perwakilan korban PT. Anugerah Jaya Sedaya (AJS) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan tujuan agar dapat beraudiensi dengan Komisi IV selaku mitra kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
Setelah puas menyampaikan orasinya, beberapa orang perwakilan yang didampingi oleh Satuan Tugas Sosial Karang Taruna (Satgasos KT) Karawang dan beberapa aktivis lainnya, diterima langsung oleh H. Asep Syarifudin selaku Ketua Komisi IV DPRD Karawang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Adovat Satgasos KT Karawang, Darus Hayina menyampaikan kepada Ketua Komisi IV DPRD Karawang, bahwasanya lembaga legislatif harus dapat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, agar dapat membela serta memperjuangkan atas hak – hak ribuan korban PT. AJS. Senin, (29/03).
Disampaikannya, “Saat ini semua korban merasa kebingungan, setelah tidak menemukan titik temu ketika menggelar rapat mediasi dikantor Disnakertrans Karawang. Tentu tidak ada harapan lain lagi, selain sudah menempuh upaya hukum. Para korban meminta perhatian dari DPRD Karawang sebagai wakil rakyat,”
H. Asep Syarifudin atau yang akrab disapa Asep Ibe dalam menanggapi aspirasi tersebut. Mengatakan, “Pastinya, kami selaku pihak yang mempresentasikan masyarakat, akan secara optimal dan maksimal memperjuangkannnya. Hanya saja, sebagai lembaga legislatif, DPRD tidak memiliki hak eksekutorial seperti lembaga eksekutif,”
“Tapi walau begitu, atas dasar apa yang sudah kami tampung berdasarkan masukan – masukan informasi, dan sebenarnya Komisi IV sudah berulang kali menerima aduan perihal PT. AJS ini, bahkan beberapa waktu lalu, sempat ada anggota Komisi IV yang melalukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi, dan langsung meminta agar PT. AJS tidak meneruskan kegiatannya,” Ungkapnya.
Berdasarkan pantauan kalangan kalangan awak media dilokasi ruang rapat 1 gedung DPRD Karawang, ada beberapa poin yang bakal dituangkan dalam rekomendasi tertulis Komisi IV. Salah satu diantaranya adalah soal desakan audiens, yang meminta agar Komisi IV DPRD Karawang menuangkan rekomendasi, supaya Bupati Karawang mengevaluasi sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap Bidang HI Syaker Disnakertrans Karawang, dan Komisi IV menyatakan dengan tegas, untuk poin tersebut pasti dituangkan dalam rekomendasi tertulis.
Masih ditempat dan waktu yang sama, Humas Satgasos KT Karawang, Nurdin Syam mengutarakan, pihaknya tidak akan pernah lelah apa lagi sampai menyerah dalam memperjuangkan para korban PT. AJS, “Jangankan mundur satu meter, satu jengkalpun haram hukumnya bagi kami kalau harus mundur,” Tegasnya!
“Akibat sikap masa bodo Bidang HI Syaker, dan lambat dalam menindak lanjuti permasalahan PT. AJS, akhirnya harus ada ribuan korban. Maka sangatlah wajar, ketika kami meminta kepada Komisi IV DPRD Karawang untuk membuat rekomendasi tertulis, agar Bupati segera memberikan sanksi tegas! Alhamdulillah, berdasarkan konstruksi masalah yang jelas, Komisi IV berkenan untuk menuangkan poin tersebu dalam rekomendasi tertulis,” Sambung Nurdin Syam.
Ditambahkannya, “Saya berkeyakinan, Bupati Karawang pasti akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Karawang. Karena rekomendasi tersebut merupakan prosedur yang sah dan legal sebagaimana fungsi yang dimiliki lembaga legislatif,”
“Sesungguhnya permasalahan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Komisi IV saja, melainkan menjadi tanggung jawab unsur pimpinan dan seluruh legislator Karawang. Desakan kami kepada ke empat unsur pimpinan DPRD Karawang agar turut mensupport Komisi IV,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)