BINEWS || Sumut, Kab. Labura – Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Davil Sumut VI (Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan red) Edi Susanto Ritonga ST berikan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu sabtu 27/3/2021 di Grend Hotel Labura
Dalam sambutannya Edi memafarkan, betapa pentingnya memelihara daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga kita dapat memamfaatkannya dengan baik. Sesuai PP NO.22/2020 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencakup 10 Aspek di antaranya, Persetujuan Layak, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air,Perlindungan danPengelolaan Mutu Udara, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut, Pengendadalian Kerusakan lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah Non B3 dan Pengelolaan B3,Dana Penjamin dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, Sistem Imformasi, Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan sanksi Administrasi, “katanya.
Hadir dalam acara tersebut Narasumber Rismawati ST.M.Si Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Siraiat SH. MH Ketua GPLH Dedy Pauzi Pane ST, Kades dan Lurah OPD dan beberapa organisasi misalnya PDAS ( penyelamat Daerah Akiran Sungai) GB. Anshor dan beberapa perwakilan perusahaan BUMN dan Swasta. UH