BINews || Jabar – Karawang, – Sudah jatuh tertimpa tangga, itu lah analogi atau istilah untuk sejumlah karyawan PT. Anugerah Jaya Sedaya (AJS). Ada sekitar 1.500 orang karyawan PT. AJS yang sudah tanda tangan kontrak kerja dan dipekerjakan selama 3 Bulan lamanya. Tetapi belum mendapatkan hak gaji sebagaimana yang tertuang didalam kontrak kerja. Padahal untuk diterima kerja di PT. AJS mereka harus mengeluarkan sejumlah uang.
Hingga akhirnya sejumlah ratusan massa, pada hari Rabu, (24/03) melakukan aksi unjuk rasa ke Plaza Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Massa tersebut didampingi oleh Satuan Tugas Sosial Karang Taruna (Satgasos KT) Kabupaten Karawang.
Perwakilan massa aksi dan pengurus Satgasos KT Kabupaten Karawang diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Karawang yang juga dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang serta Kepala Satuan Intelkam Polres Karawang. Hasil dari pertemuan itu menghasilkan beberapa poin untuk ditindak lanjuti. Rabu, (24/03/2021).
Menanggapi hal tersebut, aktivis Karawang, Andri Kurniawan yang sebelumnya sempat mempersoalkan masalah yang terjadi di PT. AJS dan mendesak agar Bidang HI Syaker dengan UPTD II Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat segera bertindak mengatakan, “Saya turut prihatin atas apa yang dialami oleh karyawan PT. AJS, sejak awal pertama mencuatnya permasalahan itu, saya sudah mendesak Disnakertrans Karawang dan UPTD II Pengawasan Disnakertrans Jabar untuk ambil tindakan,”
“Dan pada saat itu, Rabu 29 Juli 2020 Bidang Penta Kerja Disnakertrans Karawang langsung bergerak. Tak hanya sampai disitu, tahapan – tahapan upaya Disnakertrans Karawang terus berlanjut. Hingga pada tanggal 15 Februari 2021 pun masih melakukan upaya – upaya persuasif terhadap PT. AJS,” Urainya.
“Tapi entah apa yang membuat permasalahan tersebut tak kunjung ditemui solusi dan adanya penyelesaian. Tetapi yang jelas, awal mula saya menyikapi hal ini dan mendesak Pemkab Karawang dan UPTD II Pengawasan Disnakertrans Jabar untuk turun tangan, ternyata untuk aspek perizianan PT. AJS belum terpenuhi,” Terang Andri.
“Sehingga untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum dapat dicatatkan pada Bidang HI Syaker Disnakertrans Karawang. Padahal berdasarkan aturan, setelah adanya teken kontrak, PKWT harus dicatatkan selambat – lambatnya 7 hari setelah adanya kontrak kerja. Jika tidak, konsekuensinya harus menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap,” Jelasnya.
Ditambahkannya, “Nah yang jadi persoalan, jangankan untuk PKWTT. Gaji selama 3 Bulan saja belum dibayarkan kepada pekerja yang sudah dipekerjakan. Ya sekarang tinggal tunggu saja hasil besok, katanya Disnakertrans Karawang akan fasilitasi perwakilan pekerja PT. AJS yang didampingi oleh Satgasos KT Karawang dalam rapat mediasi yang bertempat dikantor Disnakertrans Karawang,”
“Syukur – syukur ada solusinya, dan dapat segera dibayar hak pekerja PT. AJS sebanyak lebih kurang 1.500 orang selama 3 Bulan. Kalau pun tidak, saya lebih menyarankan, agar tempuh upaya hukum saja. Buat Laporan Polisi (LP). Saya apresiasi kawan – kawan Satgasos KT Karawang yang dengan suka rela memberikan pendampingan kepada para korban, dan saya pun tidak menutup kemungkinan, akan ikut mensupport Satgasos KT Karawang,” Tandasnya.
“Saya pun mendesak Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Sat Pol PP) Kabupaten Karawang, supaya segera mengambil langkah konkret terhadap PT. AJS, karena dengan jelas Bidang HI Syaker menyatakan bahwa perizinan PT. AJS tidak lengkap,” Tegas Andri.
“Diluar persoalan hukum yang kemungkinan besarnya nanti akan ditempuh oleh 1.500 pekerja PT. AJS, Pemkab Karawang juga harus bertindak tegas dengan menutup kegiatan rekruitmen tenaga kerja, toh dasarnya sudah ada, tidak lengkapnya syarat peeizinan dan menimbulkan gejolak. Agar kedepannya tidak lebih banyak lagi yang dirugikan dan tidak ada AJS – AJS lainnya yang membuat pusing Pemerintah dan merugikan orang banyak,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)