BINews || Jabar – Karawang,- Pernyataan H. Acep Jamhuri selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karawang dibeberapa media massa yang menjelaskan, bahwa Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 50 Miliar sampai menjelang akhir Bulan Maret ini belum ada yang dicairkan menuai respon banyak pihak. Pasalnya, ketika terjadi perdebatan antara ada atau tidaknya refocusing di Tahun Anggaran 2021 sekarang, sempat diasumsikan statement Ketua TAPD seolah mengutarakan BTT sebesar Rp 50 M sudah hampir habis dan tinggal tersisa hanya Rp 2 M.
Kemudian pada saat ramainya isu perihal dugaan cashback atau fee dari sewa tempat isolasi pasien Covid – 19, Ketua TAPD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang menyampaikan, bahwasanya dugaan Cashback sewa hotel untuk tempat isolasi pasien Covid – 19, sebenarnya tidak ada atau tidak benar tentang isu tersebut.
Pasalnya jangankan cashback, anggaran sewa untuk 7 hotel tempat isolasi pasien Covid – 19 saja belum dibayarkan sampai hari ini. Bukan hanya itu, jasa Tenaga Kesehatan (Nakes) dan biaya Makan Minum (Mamin) Satuan Tugas (Satgas) saja belum terbayar kepada pihak ketiga atau penyedia jasa.
Sehingga dampak dari statement yang juga sebagai Ketua Harian Satgas Covid – 19 Kabupaten Karawang tersebut mendapat respon beragam dari netizen. Bahkan sebagian menganggap Sekda plin – plan dalam menyampaikan statement ke ruang publik. Minggu, 21 Maret 2021.
Menangggapi hal itu, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengungkapkan kepada rekan awak media, bahwa dirinya pun sempat heran ketika beberapa waktu lalu ada berita BTT awal Tahun yang sebesar Rp 50 M sudah hampir habis?
Dikatakan Andri, “Padahal logikanya, dibulan satu sampai awal bulan tiga. Baik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) belum dapat dicairkan, apa lagi dipergunakan. Mengingat mekanisme keuangan sekarang berbeda dengan sebelumnya, sekarang menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Bukan hanya BTT, ploting APBD untuk yang lainnya pun belum dapat digunakan,”
“Ya kalau saya sih menduga, sebenarnya pernyataan pak Sekda waktu itu adalah penyampaian hitungan. Jadi, secara matematis perhitungan, uang Rp 50 M jika dihitung dengan semua beban biaya sampai tiga bulan pertama tahun 2021 sudah hampir habis. Tapi bukan berarti uangnya sudah dibayarkan,” Jelasnya.
“Adapun mengenai refocusing atau pergeseran APBD, itu suatu keharusan. Sebab semua daerah diwajibkan melakukannya. Namun skema serta skenarionya akan berbeda dengan sebelumnya. Refocusing dianggap sangat penting, karena kasus Covid di Karawang masih terus terjadi,” Ungkap Andri.
Saat disinggung soal informasi adanya dugaan casback atau fee sewa tempat isolasi pasien Covid – 19, Andri menanggapi secara santai, “Itu semua merupakan dugaan, jika memang tidak ada seperti yang diduga selama ini. Saran saya, santai saja. Hadapi dan tidak perlu khawatir. Karena Aparat Penegak Hukum (APH) pun pasti objektif,”
Ditambahkannya, “Justru dengan turunnya APH harus dijadikan momentum kesempatan untuk mengklarifikasi kepada masyarakat. Tenang saja, hukum itu pembuktian. Kalau tidak terbukti, tinggal minta diinformasikan seluas – luasnya ke publik. Justru hal ini bisa menguntungkan pihak – pihak terduga, nantinya dapat dimanfaatkan untuk merehabilitasi nama baik lembaga – lembaga terduga,”
“Sebaiknya sudahi saja polemik mengenai BTT Rp 50 M ini. Lebih baik fokus pada upaya – upaya penanganan Covid. Soal itu hanya masalah miskomunikasi, disini kita tidak perlu mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya yakin, untuk BTT dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya,” Pungkasnya. (red)