BINews || Jabar – Karawang,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menganggarkan sebesar Rp 50 Miliar untuk penanganan Covid – 19 di Karawang. Tetapi belum sampai 3 Bulan, rupanya anggaran tersebut sudah hampir habis? Sebelumnya sempat terjadi silang pendapat antara Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mengenai refocusing atau pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumat, 19 Maret 2021.
TAPD bersikukuh tetap harus ada refocusing, sebab selain amanat regulasi, anggaran yang diploting pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 50 M sudah hampir habis. Berbeda dengan Ketua DPRD, ia bersikukuh, bahwa refocusing tidak bisa dilakukan. Mengingat untuk penanganan Covid -19 sudah dianggarkan, dan mengingat mekanisme keuangan kali ini berbeda dengan Tahun sebelumnya, sekarang menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Diluar silang pendapat serta perdebatan antara Ketua TAPD dengan Ketua DPRD Karawang dimedia massa. Informasi mengejutkan datang dari gedung Parlemen Karawang, dimana salah satu anggotanya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu Toto Suripto merasa gerah dengan beredarnya desas – desus casback atau fee yang diduga diterima oleh oknum anggota DPRD Karawang berkaitan dengan sewa tempat isolasi pasien Covid – 19.
Sehingga dampak dari statement Toto tersebut, memancing reaksi publik. Bahkan ada beberapa kelompok masyarakat yang sudah membuat Laporan Informasi (LI) tertulis dan surat dukungan pengusutan informasi itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang awalnya nampak enggan menanggapi pertanyaan awak media, akhirnya angkat bicara juga. Dikatakannya, “Kegaduhan akan informasi adanya dugaan casback atau fee yang diduga diterima oleh pihak – pihak tertentu, sudah menimbulkan kegaduhan luar biasa dibumi Pangkal Perjuangan ini,”
“Ya saya bersyukur ketika ada kelompok – kelompok masyarakat tertentu yang secara inisiatif sudah membuat LI tertulis kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karena apa yang menjadi informasi dan sumbernya dari gedung DPRD Karawang sendiri merupakan persoalan serius yang perlu dipastikan kebenarannya,” Ujar Andri.
“Mengingat, masalah Corona ini tidak bisa dianggap main – main. Bila mana benar ada pihak – pihak yang memanfaatkan wabah untuk mencari keuntungan, itu sudah keterlaluan. Sementara saya tahu betul, dalam keterbatasan anggaran diawal Tahun ini. Untuk biaya Makan Minum Satuan Tugas (Mamin Satgas) selama hampir 3 Bulan belum terbayarkan kepada pihak ke 3 atau penyedia jasa, karena sudah kehabisan anggaran, sehingga untuk membayarnya perlu adanya refocusing APBD terlebih dahulu,” Ungkapnya.
“Tapi itu tadi, informasi yang selama ini beredar diruang publik, baru sebatas dugaan semata. Perlu adanya pembuktian secara konkret, tapi kita percaya kepada Kejari Karawang. Biarkan kawan – kawan Jaksa bekerja untuk menggali informasi serta data terlebih dahulu perihal benar atau tidak adanya cashback pembayaran sewa tempat isolasi yang diduga diterima oleh pihak – pihak tertentu,” Jelas Andri
“Saya rasa Jaksa sudah memiliki dasar yang cukup untuk mengambil langkah pengumpulan keterangan dan data. Sebab yang pertama mengungkapkan ke ruang publik merupakan bagian dari anggota DPRD itu sendiri,” Imbuhnya.
“Tinggal mintai data atau dokumen kepada instansi yang mengurusi perihal sewa tempat isolasi itu. Minta segera dokumennya, kemudian panggil pejabat – pejabat yang mengurusinya, begitu pun dengan rumah sakit atau hotel yang disewanya, dan tidak kalah penting, mintai juga keterangan anggota DPRD yang menginformasikannya,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)