BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta kanit Tipikor Satreskrim Mapolres Batu Bara dan Pidsus Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk meminta klarifikasi dugaan laporan belanja Anggaran Dana Desa untuk Paud Milik Desa Indrayaman yang diduga Fiktif. Kamis, (18/03/2021).
Gonjang-ganjing status kepemilikan Paud Restu Bunda yang numpang didalam gedung Paud yang digunakan Menggunakan Anggaran Dana Desa tersebut mencuat ketika team Investigasi dan intelijen BPI KPNPA RI turun berkunjung ke Desa Indrayaman guna mempertanyakan dan klarifikasi terkait Keberadaan Paud Restu Bunda yang berada di salah satu gedung Desa Indrayaman tersebut.
Ketika ditanyakan siapa Penyelenggara dan status pemilik paud tersebut, sesuai pengakuan ternyata adalah paud milik Sekretaris Desa yang bernama Umar dan dirinya mengaku itu bukan Paud milik desa ataupun paud PKK. status paud Restu bunda menurut pengakuan Umar menumpang di gedung desa. Akan tetapi gedung paud tersebut dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dan ketika ditanyakan klarifikasi terkait LPJ Penggunaan Dana BOP dari dinas pendidikan yang diterima paud Restu bunda, Umar mengaku LPJ yang copyannya di serahkan ke dinas pendidikan sedangkan aslinya tidak tau lupa ada dimana.
Ketika ditanyakan klarifikasi Penggunaan Anggaran Dana BOP (Bantuan Operasional Paud) tahun 2018, 2019 dan 2020 dari dinas pendidikan, Umar menjawab bahwa sudah mencari LPJ paud Restu bunda yang Untuk 2018, 2019, 2020 tidak ditemukan
“Akta notarisnya atas nama saya. saya Penyelenggara nya. Status paud itu numpang. Itu paud (Restu bunda) punya swasta Pak. Bukan punya desa (Paud PKK) LPJ yang copy di dinas, yang asli nya saya tidak tahu dimana ” akunya.
Ada hal menarik dari temuan terkait status Paud Restu bunda yang menurut pengakuan Umar yang juga pejabat sekdes desa Indrayaman paud tersebut adalah miliknya. Ternyata dari data yang ditemukan team Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI bahwa dari Laporan Penggunaan Anggaran dana desa Indrayaman pada laporan Anggaran Dana Desa
Tahun 2015 menunjukkan keterangan Pengelolaan dan pembangunan gedung paud Rp. 40.591.500,-
Tahun 2017 Pengadaan Wahana Permainan Anak di Paud Rp. 13.800.000
Tahun 2018 Pembangunan Paud Desa 4 x 7 M Rp. 50.032.000,- Pengadaan Peralatan Paud 1 paket Rp. 7.145.120, Renovasi plafon dan lantai Paud 3,5 x 5 m Rp.7.907.000,- Insentif Tutor Paud Rp. 22.200.000,-
Tahun 2019 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) Rp. 30.200.000,-
Tahun 2020 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) Rp. 31.200.000,-
Dari data laporan keuangan Belanja Anggaran Dana Desa Indrayaman menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut diatas adalah untuk paud milik desa. Ini bertolak belakang dengan pengakuan sekdes Umar paud Restu bunda sesuai akta notaris adalah miliknya dan dirinya sebagai penyelenggara Paud tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepada Pjs kepala desa yang juga Kepada camat Talawi Mulyadi membenarkan ada paud di desa dan mengakui itu paud milik desa.
Dulu ada kades defenitif namanya Zainal Abidin. Dulu ada 3 PLT setelah itu. kalo menurut saya, saya bilang itu paud desa. Kalo masalah administrasi masalah yang pengurus kalo di desa itu ya paud milik desa karena menggunakan dana desa ” ucapnya.
Namun ketika ditanyakan jika benar itu paud milik desa, berarti paud itu berstatus Paud PKK. maka istrinya selaku ketua PKK mengetahui terkait penggunaan anggaran paud PKK tersebut.
“Istri saya ya gak taulah kalo gini. Saya kroscek dulu lah. Iya iya kan itu, gini kan saya kan masuk di 2020 ya. Di 2020 kan gada pembelajaran. Jadi saya pun ga kroscek kali apa2 saja yang dimasukkan dalam (Penggunaan) anggaran desa itu ” Akunya dengan gugup.
Direktur Investigasi dan intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyesalkan penyakuan Pjs kades yang juga merupakan camat Talawi Mulyadi memberikan informasi yang berubah-ubah.
“Kalo saya melihat nya lucu ya, Apabila ada seseorang pejabat kepala desa sekaligus camat tidak menguasai dan mengetahui apa saja aset kantornya dan status material yang dimiliki desa yang dipimpin nya ini menunjukkan ketidak pahaman dan keperdulian terhadap Tanggung jawab seorang pemimpin di lembaga pemerintahan yang dia pimpin. saran saya kepada Bupati Batu Bara ASN model begitu apabila jabat Pjs kades sekaligus menjabat camat saya sarankan diganti saja itu orang ” tuturnya.
Dirinya mengaku heran dengan pengakuan Pjs kades yang rangkap jabatan sebagai camat tersebut yang menyatakan tahun 2020 tidak ada kegiatan pembelajaran dan Pembelanjaan paud.
“Aneh ya, kami menemukan data Penggunaan Anggaran dana desa tahun Tahun 2020 dengan keterangan Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) sebesar Rp. 31.200.000,-.
Bayangkan Sementara pjs kades selama hampir setahun bisa menyatakan tidak adanya kegiatan paud dan Penggunaan Anggaran dana desa untuk belanja kebutuhan paud di tahun 2020, amazing ini pjs kades Indrayaman sekaligus camat Talawi ini. Bagaimana mungkin laporan SPJ Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020 yang dilaporkan dia tidak mengetahui ” ungkapnya lagi.
Ketika ditanyakan apa yang akan dilakukan BPI KPNPA RI terkait temuan tersebut, pria yang disapa Angling Darma tersebut akan melaporkan dulu data hasil investigasi ke direktur yang terkait laporan di DPN.
“Saya sudah Kordinasi ke ketua umum, temuan akan saya kirim kan ke direktur anev data Bapak kombes Heru. Saya juga sudah sharing ke AKP Pandu Winata mantan kasat Reskrim yang sekarang dinas di Krimsus Polda Sumut.
Keterangan kepala desa yang juga merupakan camat Talawi yang berubah-ubah tentunya menjadi bukti dan penilaian nantinya.
Jika sudah fixed dan akurat Kami akan laporkan dugaan Pembelanjaan Fiktif Anggaran Dana Desa Indrayaman yang diduga dilakukan oleh terduga kepala desa, Bendahara dan Sekdes ini akan kami laporkan ke dirkrimsus Polda Sumut dan Bareskrim Polri di Jakarta ” Tegasnya.
Perlu diketahui Apabila benar adanya manipulasi status Paud milik desa diakuin oleh sekdes Umar sebagai paud swasta berarti dia telah melakukan penyalah gunaan wewenang atau jabatan dan ini bisa dikenakan pasal 17 dan pasal 18 UU no.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.
Dan apabila benar paud Restu bunda tersebut terbukti bukan paud milik desa ataupun paud PKK, maka dapat diduga Anggaran Dana desa yang digunakan untuk kebutuhan belanja paud tersebut diduga fiktif. Berarti jika benar Penggunaan Anggaran itu terbukti fiktif, maka penegak hukum wajib untuk memproses kecurangan dan penyimpangan itu.
Pasal 2 Jo, pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 2 ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 Jo, pasal 18 UU Tipikor.
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Perbedaannya, dalam Pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. (red)