Hukum  

PT Bintang Batubara Berjaya Vendor PT Inalum Dapat Peringatan Kedua Dari Disnaker

Dibaca : 228

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — PT Bintang Batubara Berjaya yang merupakan salah satu Vendor di PT Inalum mendapat Nota Peringatan Kedua (2) dari Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (UPT IV) aktif terhitung dari tanggal 16 Maret 2021 karena telat bayar gaji 30 orang tenaga kerja nya terhitung Januari – Februari 2021.

 

Kantor perusahaan Bintang Batubara Berjaya yang berada di dusun Pekan desa Lalang Kec Medang Deras, didatangi seluruh pekerja nya, Selasa. (16/03/2021) menagih janji perusahaan untuk membayarkan gaji mereka yang jatuh tempo hari ini.

 

Sebelumnya PT Bintang Batubara Berjaya karena mendapat Nota Peringatan ke Satu (1) dari Dinas Ketenagaankerjaan Sumatera Utara (UPT IV) berjanji akan membayar upah pekerjanya pada tanggal 16 Maret 2021, namun mereka gagal memenuhinya.

 

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin guna memenuhi kewajiban kami, namun karena kondisi perusahaan kami hari ini kembali gagal membayarkan gaji kalian ” ujar Asman ST, Direktur PT Bintang Batubara Berjaya kepada pekerjanya dihadapan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (UPT IV) dan para Awak media.

 

“Kami juga sudah mengajukan pinjaman ke Bank, namun belum diterima karena berkas belum lengkap” ujar Asman lagi.

 

“Ini merupakan kesalahan yang sangat fatal dan akan berurusan dengan hukum karena lalai memenuhi hak tenaga kerja” ujar Erlina ST, yang merupakan tim Pengawas Ketenagakerja Disnaker Provinsi Sumatera Utara.(UPT IV)

 

“Saya hadir disini untuk memberi kalian Nota Peringatan Kedua, yang nantinya akan menjadi dasar penyidik memproses Tindak Perdata pada kalian ” ujar Erlina ST.lagi kepada pihak PT Bintang Batubara Berjaya.

 

Sampai berita ini dimuat masih belum jelas nasib para karyawan ysng gajinya tidak dibayarkan tersebut (Supriadi)