BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara melaksanakan pemusnahan barang bukti shabu dan pil ekstasi jenis varian baru, (10/03/2021)
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika beberapa waktu lalu di salah satu kos jalan Meranti Gg Rukun Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Adapun identitas pelaku an. Samsul Bahri als Antan, umur 30 Tahun, yang beralamat di Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H. dan didampingi oleh Kasi Pemberantasan Kompol Hendra, serta disaksikan oleh para undangan atau perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kapus Labfor Polri, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Polres Batu Bara serta tersangka dan penasehat hukumnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa Shabu dengan total bruto sebanyak 176,33 gram, dan tablet pil ekstasi varian baru sebanyak 196 butir
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan direbus dengan air mendidih supaya tidak dapat digunakan kembali.
Acara pemusnahan juga dipantau pangsung langsung oleh paraxrekan wartawan dari berbagai media mitra BNN Batu Bara (Supriadi)