BINEWS || Jabar, Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi ungkap kasus penyelundupan Narkotika jaringan Internasional, Senin (08/03/2021)
Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi, sebelumnya telah melakukan penyidikan dalam perkara Narkotika jenis sabu, dari hasil penyidikan diduga akan adanya Pengiriman Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia yang melalui jalur darat Pekanbaru – Jakarta.
Atas informasi tersebut, di lakukan penyelidikan, dari hasil Lidik didapatkan adanya dugaan Pengiriman Narkotika jenis Sabu antar Negara. Selanjutnya Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan,Sik., Msi. langsung membentuk Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kompol Budi Setiadi S.H., M.Hum, pada hari kamis Tanggal 4 Maret 2021, Tim yang berjumlah 9 Personil menuju Pekan Baru Riau.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan, Sik., M.Si. menerangkan kalau saja 1/10 Gram Sabu digunakan 1 Orang saja, berarti kita sudah berhasil menyelamatkan 120.000 Jiwa pengguna Narkoba jenis sabu, dan 3.750 penyalahgunaan Narkotika jenis Exstasi. Jadi total yang bisa kita selamatkan 123.750 Jiwa.
Pada hari Jum’at Pukul 11: 45 Wib. Tim berhasil menangkap 2 Pelaku diketahui berinisial IE al. E (26 Th.) dan RR al.K (26 Th.) merupakan Residivis Dalam Kasus Narkoba, pada hari Jumat Tanggal 5 Maret 2021 di Hotel S 45 kamar 104 Tengkateng Selatan, Bukit Raua Kota Pekan Baru Riau, sekaligus ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. dan 3.750 butir Ekstasi.
Dari pengakuan ke 2 Pelaku, dirinya di perintahkan menjadi Kurir sabu, yang di arahkan oleh R ( DPO). dengan cara mengambil sebuah tas berisi sabu di Hotel tersebut, dengan upah 50 juta / pelaku, diluar biaya operasional awal 10 juta. Hotel dan Pesawat, yang mana jasa kuris dibayar apabila sabu tersebut sudah diterima di Jakarta.
setelah kedua pelaku bersedia untuk menjadi Kurir Narkoba, keduanya berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru Riau dengan menumpang pesawat terbang. Pada hari Selasa Tanggal 2 Maret 2021.
Setiba di Pekanbaru Riau, kedua pelaku menginap di Hotel P di Riau sambil menunggu arahan R ( DPO ).
Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 05 Maret 202, kedua pelaku di arahkan untuk menuju Hotel S, saat kedua pelaku tiba di Hotel S berhasil diamankan berikut 2 Kg sabu dan 3.750 butir Ekstasi.
Kedua Pelaku menerangkan, bahwa apabila berhasil membawa tas berisi Sabu dan Ekstasi tersebut langsung dibawa ke merak dengan jalur darat menaiki Bus SAN menuju pelabuhan merak, sampai di merak akan di jemput seseorang yang belum dikenal untuk dibawa Ke Tanggerang. Sampai di Tanggerang akan di terima oleh Orang suruhan R (DPO), setelah serah terima di Tangerang baru kedua Pelaku mendapat Bayaran / Orang 50 Juta.
Kedua Pelaku juga menerangkan, bahwa keduanya mengetahui adanya penyimpanan Sabu ditempat lain. Selanjutkan Tim melakukan lidik kembali ke TKP 2 hingga akhirnya Tim berhasil mengamankan 10 Kg sabu. Saya melakukan pekerjaan ini untuk biaya pernikahan.
Total barang bukti yang disita 12 Kg Narkotika Jenis Sabu Sabu, 3750 Butir Pil Extasi, 1 Tas Rangsel, 4 Buah Handphone, 2 buah Kartu ATM
Kedua Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati, Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga).
(Eman Bule)