BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara gelat Aksi damai di Pengadilan Negeri Kisaran, menjelang sidang dengan agenda Pembacaan putusan terhadap Arwan dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis, Selasa, (02/03/2021).
Muhammad Fadli Yang saat ini menjabat sebagai Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal dalam orasinya menyampaikan. Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe Aceh Utara meminta Hakim untuk memvonis bebas saudara Arwan Syahputra dan rekannya.
Fadli menilai bahwa Arwan Syahputra seperti yang kita ketahui bersama, di tahan Polres Batu Bara pada Oktober 2020 dengan dakwaan melanggar pasal 214 ayat, Arwan dijemput di Lhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di mesa cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya Arwan memimpin aksi di depan DPRD Batubara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca selawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali.
Sebagai negara Hukum, Indonesia berprinsip Demokrasi sungguh penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang, dan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, hal itu secara jelas di atur oleh UUD 1945 dan secara teknis tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Secara Fakta persidangan, Arwan Sangat layak untuk di vonis bebas oleh majelis Hakim, maka sayogianya majelis Hakim PN kisaran Memutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya,” Sebut Fadli dalam Orasi nya.
Lebih lanjut Fadli juga menyatakan bahwa, Jika Arwan Syaputra dan rekannya tidak di vonis bebas, sungguh ini menjadi satu indikator bahwa indeks demokrasi di Republik tercinta semakin merosot.
”Kita semua, dalam rangka semangat menjadikan negara Indonesia negara maju dengan demokrasi yang modern, maka Hakim sebagai unjung tombak keadilan sangat tepat jika memutuskan Saudara Arwan Saputra dan kawan kawanya dengan vonis bebas,” Ungkap Fadli yang merupakan Ketua HMI Komisariat Hukum.
Hal senada juga di sampaikan Agung
“HMI berharap Arwan dan rekan rekannya di Vonis Bebas, dan kembali melanjudkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dangan dukungan dan doa semua pihak menghantarkan Majelis Hakim mememutuskan dengan bijak dan seAdil-adilnya,” Tegas Agung.
Setelah sempat berorasi di halaman Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B Akhirnya Perwakilan Dari PN Kisaran Hadir di tengah tengah Mahasiswa dan di fasilitasi langsung Oleh pihak Keamanan dari Polres Asahan untuk menerima berkas yang berupa pernyataan sikap, statment Tokoh Nasional terhadap kasus Arwan juga KTP Masyarakat Aceh sebagai bentuk dukungan dan jaminan agar hakim dapat memutuskan arwan tidak bersalah.
Di hadapan Mahasiswa Miduk sinaga, S.H yang merupakan Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan aspirasi yang di sampaikan mahasiswa akan di jadikan Referensi Hakim dalam Memeriksa dan mengadili perkara terhadap Kasus yang menyandung Arwan.
“Yakin dan Percayalah bahwa majelis Hakim yang akan menyidangkan ataupun yang sedang menyidangkan perkara ini secara Obyektif dan Transparan, tidak ada yang di tutupi, kita persilahkan kepada rekan Pers, LSM dan Mahasiswa untuk mengikuti dan menyaksikan proses peradilan yang akan berlangsung,” Ungkap Miduk Sinaga S.H. (Supriadi)