Hukum  

Minta Cerai Ditolak Suami Ibu Tiga Anak Nekat Bakar Rumah

Dibaca : 214

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Ironis memeng, hanya  karena permintaan bercerai ditolak suami, emak beranak tiga FI alias Evi (34) warga Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara nekat membakar rumahnya.

 

Aksi nekat tersangka berdampak dua pintu rumah lain yang bersebelahan dengan rumah tersangka turut terbakar. Akibatnya tersangka pun harus berurusan dengan pihak penegak hukum serta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi,SH dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP RJ Sijabat dalam press realiesse, Senin (01/03/2021) menerangkan, kebakaran yang menghanguskan tiga rumah di Dusun V Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, berasal dari rumah M Rustam Sinaga (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan.

 

Hari itu, Selasa (16/02/21) sekira pukul 19.00 Wib, korban M Rustam Ritonga baru pulang dari Pelabuhan Ujung Bom, Tanjung Tiram. Tiba tiba dia melihat asap membubung dari atas atap seng rumahnya.

 

Namun berhubung korban sudah tidak lagi satu rumah dengan tersangka yang merupakan istrinya, lalu korban memberitahukan kepada ketiga orang saksi masing-masing, Rahmad (30), Intan (28) dan Alus (28), ketiganya warga Dusun V Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, untuk mengecek ke dalam rumahnya.

Pada saat korban bersama dengan saksi masuk ke dalam rumah, terlihat gorden jendela sudah terbakar yang kemudian dipadamkan korban bersama saksi.

 

Setelah api berhasil dipadamkan, kemudian korban bersama dengan saksi keluar rumah. Namun setelah diluar rumah korban bersama dengan saksi kembali melihat kepulan asap.

 

Melihat kepulan asap, korban bersama saksi kembali masuk ke dalam rumah dan melihat tilam sudah terbakar. Terbakarnya tilam diduga akibat dibakar lagi oleh tersangka. Namun begitu api yang membakar tilam juga berhasil dipadamkan.

 

Selain menghanguskan rumah M Rustam Ritonga, api juga menghanguskan rumah Darwin Ritonga (41) dan menghanguskan atap rumah Juraidah Ritonga (39).

 

Adapun barang-barang  berharga milik korban yang ikut terbakar diantaranya 1 unit TV, 1 unit kipas angin, 1 set amplifier dan speaker, 1 buah lemari.

 

Untuk sementara kerugian materil yang timbul menurut penyelidikan Polsek Labuhan Ruku sebesar Rp200.000.000. Namun api membakar 3 rumah dan menghanguskan harta benda tidak ada korban jiwa.

 

Kepada wartawan, tersangka Evi mengakui perbuatannya bahkan kata dia hal itu sudah dua kali dicobanya. Menurut tersangka, itu dilakukan karena kesal lantaran permintaan bercerai ditolak suaminya.

 

“Aku minta cerai tapi suami ku ngak mau. Aku kesal karena suami ku mau makan tapi tak mau di makan”, cetus tersangka seraya mengaku tidak menyesali perbuatannya.

 

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polres Batu Bara dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Kegiatan pers release juga di ikuti para rekan wartawan dari berbagai media mitra Polres Batu Bara (Supriadi)