Hukum  

Kejaksaan Negeri Kisaran Musnahkan BB Narkoba 

Dibaca : 248

BINEWS II Sumut, Kab Asahan – Kejaksaan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara musnakan Barang Bukti (BB) atau rampasan Narkoba (Narkotik dan Obat-obatan) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak November 2020 sampai dengan Februari 2021.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) BB Sulistyhoadi sembari menyebutkan jumlah BB dimusnakan,

”Shabu 698,543 gram, ganja 143,2 gram dan pil atau tablet 47,46 gram dengan 78 perkara,” terang Kasi BB kepada wartawan

Untuk pemusnahan shabu dan pil di lakukan dengan cara memblender dan untuk ganja di bakar

 

Amatan wartawan, turut hadir Aben Situmorang Kasi Pidum, Kasi BB Sulistyhoadi, Polres Asahan diwakili Kasat, BNN Kabupaten Asahan diwakili Kasi Pemberantasan Kompol Rohim Gultom, Mewakili Pengadilan Negeri Kisaran Hakim Ahmad Adib, Mewakili Dinas Kesehatan Kabid SDK Yus Haidar Kabid SDK. Mirisnya, (Supriadi)