BINews || Jabar – Karawang,– Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 177 Desa yang ada di Karawang sudah memasuki tahap test tulis yang dilaksanakan pada Selasa (23/02). Untuk selanjutnya diumumkan sekaligus ditetapkan sebagai calon dan dilaksanakannya proses pemungutan suara pada 21 Maret 2021 mendatang.
Uniknya pesta demokrasi 6 Tahunan ini banyak diwarnai dengan berbagai macam dinamika. Tetapi, apa pun itu persoalannya, selama mengedepankan cara – cara berkompetisi yang sehat, tidak menjadi masalah. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) Markas Cabang Karawang.
H. Awandi Siroj Suwandi, yang selama ini dikenal vokal dalam mengkritisi berbagai macam permasalahan di Karawang mengungkapkan, “Pilkades merupakan pesta demokrasi yang benar – benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Bahkan suhu politiknya juga lebih panas dari pemilihan – pemilihan lainnya,”
“Pasalnya pesta demokrasi Pilkades dalam ruang lingkup yang sangat sempit, semua kandidat calon akan berkompetisi dengan kompetitornya masing – masing dalam satu Desa. Ya bisa dibayangkan, seberapa luasnya lingkup Desa. Sehingga hal ini sering kali membuat suhu politik jadi panas,” Terang H. Awandi, Rabu (24/02/2021).
Dijelaskannya, “Hanya saja ada yang amat sangat disayangkan dalam proses perjalanan tahapan, saya mendeteksi dan mendapatkan informasi yang akurat. Salah seorang Bakal Calon (Balon) Kades Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga sempat dihalang – halangi hak politiknya. Yaitu DS Balon Kades Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,”
“Satu hari sebelum digelarnya test tulis, diduga ada beberapa orang mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, meminta agar DS tidak diikut sertakan dalam test tulis, dengan alasan bahwa DS sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dengan dugaan kasus penyerobotan dan penjualan tanah kehutanan,” Ungkap H. Awandi.
“Saya jadi heran? Orang baru dilaporkan dan kasusnya juga belum jelas, ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh DS? Bahkan setahu saya, jangankan penyidikan, proses penyelidikan saja belum ada. Karena setelah saya cari tahu, DS tidak pernah mendapat surat undangan resmi dari Kejari Karawang. Perihal laporan itu kan hanya ramai dimedia massa saja, karena pelapor terus memblow upnya,” Tendasnya.
“Orang belum jelas status hukumnya kok tiba – tiba diminta untuk tidak diikut sertakan dalam tahapan proses selanjutnya! Kecuali kalau seseorang itu sudah berstatus tersangka, baru bisa diperlakukan seperti itu. Jangan lah berbuat hal – hal aneh dan nyeleneh begitu, kalau tidak siap berkompetisi, sebaiknya tidak perlu ikut maju diarena berkompetisi,” Tegas H. Awandi.
“Adanya perihal tersebut, saya jadi curiga dan menduga. Jangan – jangan dilaporkannya DS karena ada muatan politik? Ini tidak bisa dibiarkan, saya secara pribadi dan kelembagaan LMP Marcab Karawang akan mengawal pelaporan terhadap DS. Tapi saya percaya penuh terhadap kredibilitas, profesionalitas dan integritas Kejari Karawang. Tidak mungkin memaksakan suatu proses, bila mana tidak terpenuhinya unsur pidana,” Urainya.
Ditambahkannya, “Begitu pun dengan proses perjalanan Pilkades. Baik pra penetapan calon sampai proses pemungutan suara. LMP Marcab Karawang bersama Pemerintah serta unsur aparat keamanan lainnya siap menjaga kondusifitas jalannya Pilkades Serentak. Sebagai lembaga kontrol sosial, LMP akan turut mengawasi adanya indikasi – indikasi kecurangan dengan cara – cara politik yang tidak sehat,”
“Saya pun yakin, bahwasanya Panitia Pilkades tingkat Kabupaten pasti bertindak jujur dan adil dalam memutuskan penetapan Balon menjadi calon. Karena jika melihat track record DS, mustahil bisa gugur? Karena beliau sudah sangat berpengalaman dalam menjalani proses tahapan Pilkades dan sudah dua kali terpilih menjadi Kades Puseurjaya,” Pungkasnya. (Riandi & Rekan)