Polisi  

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti

Dibaca : 213

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Sat Res Narkoba Polres Batu Bara laksanakan kegiatan pemusnahan berbagai barang bukti narkoba dari 22 Kasus dengan 26 Tersangka. Rabu, (24/02/2021)

Kapolres Batu Bara AKBP  Ikhwan Lubis didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan serta pihak kejaksaan Batu Bara dan Personil puslabfor Polda Sumut, memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba

 

Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil Ops Antik yang digelar sejak tanggal 27 Januari hingga 16 Februari 2021 dengan tujuan pemberantasan Narkoba.

Dikatakan Kapolres AKBP Ikhwan Lubis yang didaksikan perwakilan BNNK Batu Bara dan petugas Labfor Poldasu,

 

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara pada Ops Antik berhasil  mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka. Sehingga dari 28 jajaran se Poldasu ditetapkan 5 jajaran prioritas dan 23 jajaran termasuk Polres Batu Bara,

 

Polres Batu Bara menempati ranking 5 berdasarkan kwalitas pelaksanaan Ops Antik dan rangking 2 secara kuantitas.

 

Barang bukti Narkoba yang berhasil di sita sepanjang Ops Antik antara lain shabu dengan berat brutto 402, 9 gram, pil ekstasi sebayak 50 butir dan ganja kering dengan berat brutto 0,29 gram.

Dijelaskan Kapolres, saat ini barang bukti yang akan di musnahkan adalah terkait tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 januari 2021 pukul 12.00 Wib berlokasi di Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan  Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias Cukek (45)

 

Dari tersangka Sukri alias Cukek warga Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras disita 4 bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat keseluruhan 343,94 gram.

Untuk penelitian keaslian barang bukti dikatakan Kapolres Batu Bara di sisihkan sebanyak 49,64 gram untuk di jadikan pembuktian perkara. Sehingga barang bukti shabu yang dimusnahkan sebanyak brutto 294,3 gram.

 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati.

 

Kegiatan tersebut juga tidak luput dari bidikan kamera wartawan dari berbagai media Mitra Polres Batu Bara (Supriadi)